
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperingatkan pemerintah yang akan merencanakan kembali melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Sejumlah Fraksi di DPR memperingatkan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dalam rapat paripurna yang mengagendakan pandangan fraksi-fraksi soal Rancangan APBN 2022.
Salah satu peringatan itu datang dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Juru Bicara Fraksi, Irwan, dalam rapat paripurna yang dipantau secara virtual, Selasa (25/5/2021).
“Terkait wacana untuk mengubah tarif PPN dan PPh serta rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II, FPD (Fraksi Partai Demokrat) meminta pengkajian ulang yang lebih dalam untuk mengukur risiko dan dampaknya terhadap perekonomian,” kata Irwan dalam rapat.
Selain rencana tax amnesty, Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pengkajian ulang dilakukan terhadap rencana kenaikan pajak PPN dan PPh.
Sementara itu, peringatan mengenai rencana tax amnesty juga didorong oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Juru Bicara Fraksi, Syamsurizal.
Dia menekankan, fraksinya melihat bahwa tax amnesty jilid II haarus ditinjau ulang dengan lebih mengutamakan prinsip keadilan.
Begitu pula dengan rencana kenaikan PPN juga harus dipertimbangkan ulang dengan melihat kondisi daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan reformasi perpajakan baik tax amnesty jilid II, dan perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat, dan prinsip keadilan,” jelas Syamsurizal.
Kemudian, peringatan peninjauan ulang juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicara Willy Aditya.
Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem melihat bahwa kenaikan PPN justru dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
“Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan terkait rencana menaikkan pajak PPN untuk ditinjau kembali mengingat langkah tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional,” ujar Willy.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyinggung rencana tax amnesty jilid II saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Dia mengatakan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) para wajib pajak (WP).
Dikutip Money Kompas.com, tax amnesty jilid I merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sri Mulyani menuturkan, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dari tax amnesty (jilid I) sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap dilakukan. Sebetulnya sampai hari ini kami tetap mendapatkan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu WP yang kita follow up dan kita lakukan, dan menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty,” ucap Sri Mulyani.
Sumber: kompas
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan