Terbongkar! 2 Skema Lengkap & Skenario Tax Amnesty Jilid II

Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_konten

Skema wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II oleh pemerintah terkuak. Ada dua skema tarif yang akan diberlakukan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II ini.

Hal tersebut diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.

Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2), dikutip Kamis (3/6/2021).

Masa periode tax amnesty adalah 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Seperti yang sebelumnya maka pengampunan yang diberikan adalah untuk sanksi administratif dan pidana.

“Tarif yang ditetapkan sebesar 15% atau 12,5% bagi WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara,” seperti dikutip Pasal 37B ayat (7).

Periode repatriasi investasi di SBN yang ditentukan oleh pemerintah di pasar perdana paling lambat pada 31 Maret 2022 dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan.

Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai normal untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kemudian nilai harta berdasarkan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor.

Juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di BEI.

Nilai harta juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau suku yang diterbitkan oleh perusahaan.

“Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.”

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

RUU KUP juga mencantumkan opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016. Tarifnya PPh final yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 30%. Namun wajib pajak bisa mendapatkan 20% bila investasi di SBN.

Sementara atas tambahan penghasilan yang gagal atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan tambahan PPh final 15% atas temuan DJP dan penerbitan SKP kurang bayar atau 12,5% atas inisiatif wajib pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: