Sri Mulyani Diminta Geber Data Tax Amnesty-Pajak Digital Demi Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan di tahun depan sebesar Rp 1.499,3-1.528,7 triliun. Target ini sebesar 8,37-8,42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016 lalu. Selain itu juga melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital agar target pendapatan negara pada 2022 tercapai.

“Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimalkan data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Fathan dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (8/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai. Hal ini dilakukan untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis.

“Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,” ujarnya.

Untuk perluasan basis cukai, kata Sri Mulyani, pemerintah akan berhati-hati karena cukai sebagai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi. Di sisi lain cukai juga bisa dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

“Kami nanti akan menyiapkan dan berkomunikasi terus dari Komisi XI mengenai potensi dari berbagai cukai yang dianggap perlu. Tapi tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal yang perlu untuk kita jaga bersama,” jelasnya.

Sebagai informasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00% dari PDB tahun depan atau senilai Rp 322,4-363,1 triliun. Kemudian hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02% dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.

Sumber: detik

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: