
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi salah satu yang berhasil di dunia.
Menurut dia, dari jumlah deklarasi harta maupun total tebusan, Indonesia adalah tertinggi dari negara yang pernah lakukan kebijakan tersebut.
“Total uang tebusan sebesar Rp 114,54 triliun atau 0,92 persen dari GDP [gross domestic product/produk domestik bruto]. Ini adalah total tebusan terbesar di antara berbagai negara yang pernah laksanakan tax amnesty,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 28 Juni 2021.
Berdasarkan materi pemaparan, uang tebusan yang diterima Spanyol dari tax amnesty pada 2012 sebesar 0,12 persen. Sedangkan Cile pada 2015 0,62 persen dan India 1997 sebesar 0,58 persen.
Sementara deklarasi harta Indonesia dari wajib pajak atas deklarasi tersebut 39,3 persen dari PDB. Negara lain seperti Spanyol 3,9 persen, Cili 8,3 persen, dan India 2,1 persen.
“Bayangkan 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di tax amnesty,” kata Sri Mulyani.
Di Indonesia, menurut paparan Sri Mulyani, pada periode setelah tax amnesty terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Menurut Sri Mulyani, rasio tingkat kepatuhan wajib pajak pesertanya lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional. Sedangkan pajak penghasilan (PPh) tahunan orang pribadi peserta tax amnesty melonjak signifikan. Jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nonpeserta di tahun yang sama.
Sumber: tempo
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan