
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dijalankan di Indonesia pada 2016-2017 merupakan salah satu yang berhasil di dunia.
Ani, sapaan akrab dirinya, mengatakan dari kebijakan tersebut negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp114,54 triliun yang merupakan uang tebusan atau sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan harta dan pembayaran pajak. Jumlah ini sebesar 0,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada 2016, PDB Indonesia mencapai USD932,2 miliar.
“Ini adalah total uang tebusan terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty,” kata Ani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara daring, Senin, 28 Juni 2021.
Adapun negara lain yang melakukan pengampunan pajak antara lain Jerman yang tebusannya sebesar 0,04 persen dari PDB mereka. Belgia 0,15 persen, Italia 0,20 persen, Chili 0,62 persen, India 0,58 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Spanyol 0,12 persen, dan Australia 0,04 persen.
Kebijakan pengampunan pajak diikuti oleh 973.426 wajib pajak dengan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 1.030.014 dan surat (SPS) 1.108.720. Harta yang dilaporkan mencapai Rp4.884,26 triliun dengan repatriasi atau yang dibawa pulang ke Indonesia mencapai Rp146,7 triliun.
“Yang dideklarasikan atau dilaporkan mencapai 39,3 persen dari PDB kita yang tadinya tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sementara pengampunan pajak di India, jumlah harta yang dideklarasikan sebesar 2,1 persen dari PDB, Spanyol 3,9 persen, Chili 8,3 persen, Italia 5,2 persen, Afrika Selatan 3,6 persen, dan Australia 0,3 persen.
Sumber: medcom
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan