Menkeu: Kebijakan Pengampunan Pajak Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai kebijakan pengampunan pajak baik berupa sunset policy, reinventing policy, maupun tax amnesty berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Ani sapaan akrab dirinya mengatakan sunset policy yang dilakukan pada 2008 berhasil menjaring 5,6 juta wajib pajak (WP) baru dengan jumlah surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang disampaikan mencapai 804.814.

Sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi bunga dan pembetulan SPT bagi WP lama dan WP baru. Dari program tersebut, penerimaan negara yang didapatkan sebesar Rp7,46 triliun.

Sunset policy meningkatkan jumlah WP dan memberikan tambahan penerimaan pajak,” kata Ani, Senin, 28 Juni 2021.
 
Kemudian reinventing policy pada 2015 yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diikuti oleh kurang lebih 100 ribu WP dan berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp11,8 triliun.
 
Selanjutnya tax amnesty pada 2016-2017 diikuti oleh 973.426 WP dengan jumlah harta yang dideklarasikan sebesar Rp4.884,26 triliun. Sementara repatriasi atau harta yang dibawa pulang ke dalam negeri sebesar Rp146,70 triliun dan uang tebusan yang menjadi penerimaan negara sebesar Rp114,54 triliun.
 
“Di samping itu, pertumbuhan nilai pembayaran pajak WP orang pribadi peserta tax amnesty mengalami kenaikan lebih tinggi dari yang bukan peserta tax amnesty,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
 
Lebih jauh ia membandingkan rasio WP orang pribadi terhadap jumlah penduduk yang bekerja, awalnya hanya 1,82 persen di 2002. Saat ini di 2021, menjadi 34,6 persen.
 
“Saya ingat waktu jadi Menkeu di 2005 wajib pajak orang pribadi enggak lebih dari satu, sangat kecil. Ini merupakan satu kenaikan luar biasa,” pungkas dia.

Sumber: medcom

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: