
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tax Amnesty menjadi salah satu kebijakan yang diajukan oleh pemerintah.
Dalam bahan rapat RUU KUP yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021), program ini bernama peningkatan kepatuhan wajib pajak. Di mana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.
DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif.
Harta yang diungkapkan meliputi periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2019.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah berikut:
a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, dan/atau Tahun Pajak 2019;
b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, dan/atau Tahun Pajak 2019;
c. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
d. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu tarif PPh yang dikenakan adalah 30%. Namun wajib pajak bisa membayar 20% apabila diinvestasikan ke instrumen SBN.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas dan harga perolehan untuk harta selain kas atau setara kas.
Sumber: cnbcindonesia
ww.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan