
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan efektivitas sejumlah kebijakan yang diterapkan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pajak yang sehat dan akuntabel. Salah satunya, Tax Amnesty (pengampunan pajak) dinilai berkontribusi cukup besar dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak, di mana angkanya menjadi yang tertinggi selama periode 2012 hingga 2020.
“Berbagai upaya seperti Tax Amnesty meningkatkan secara cukup drastis dari 61 persen (tahun 2016) menjadi 73 persen (2017),” ujar Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6).
Program peningkatan kepatuhan pajak yang lain seperti Sunset Policy, yang dilakukan pada 2018 juga tercatat berhasil menjadi 5,6 juta wajib pajak (WP) dan menyumbang penerimaan hingga Rp 7,46 triliun selama masa kebijakan tersebut yaitu 1 Januari 2008 hingga 29 Februari 2009.
Program ini meliputi penghapusan sanksi bunga dan pembetulan SPT bagi WP lama dan WP baru. Sunset Policy juga berkontribusi besar dalam menambah jumlah WP baru, di mana saat ini, rasio WP orang pribadi (OP) terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen menjadi 34,66 persen.
Adapun secara keseluruhan, rasio kepatuhan pajak meningkat dari 51 persen di tahun 2012 menjadi 78 persen di tahun 2020.
mengatakan, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu senjata ampuh pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Dirinya mengungkapkan, program yang dijalankan pada periode 2016 hingga 2017 ini menjadi salah satu yang berhasil di dunia.
“Program pengampunan pajak yang dilakukan tahun 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah sendiri bagi Ditjen Pajak, termasuk sebagai tax amnesty yang berhasil di seluruh dunia dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun,” ujarnya.
Angka deklarasi tersebut, sama dengan 39,3 persen alias hampir 40 persen dari PDB Indonesia tahun 2016 yang sejumlah USD 933,2 miliar. “Bayangkan 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty,” katanya.
Kemudian total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekita 0,92 persen dari PDB Indonesia tahun 2016. Menkeu menyebutkan, jumlah ini sebagai total tebusan terbesar di antara negara-negara yang pernah melaksanakan tax amnesty.
“Tax amnesty ini juga mendorong kepatuhan pajak, dimana kalau diperhatikan, tingkat kepatuhan SPT tahunannya mencapai lebih dari 91 persen,” katanya.
mengatakan, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu senjata ampuh pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Dirinya mengungkapkan, program yang dijalankan pada periode 2016 hingga 2017 ini menjadi salah satu yang berhasil di dunia.
“Program pengampunan pajak yang dilakukan tahun 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah sendiri bagi Ditjen Pajak, termasuk sebagai tax amnesty yang berhasil di seluruh dunia dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun,” ujarnya.
Angka deklarasi tersebut, sama dengan 39,3 persen alias hampir 40 persen dari PDB Indonesia tahun 2016 yang sejumlah USD 933,2 miliar. “Bayangkan 40 persen dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan, kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty,” katanya.
Kemudian total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekita 0,92 persen dari PDB Indonesia tahun 2016. Menkeu menyebutkan, jumlah ini sebagai total tebusan terbesar di antara negara-negara yang pernah melaksanakan tax amnesty.
“Tax amnesty ini juga mendorong kepatuhan pajak, dimana kalau diperhatikan, tingkat kepatuhan SPT tahunannya mencapai lebih dari 91 persen,” katanya.
Sumber: merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan