Keras! Darmin Tak Setuju Tax Amnesty II, Dampaknya Ngeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat pembukaan perdagangan BEI 2019 (CNBC Indonesia/Bernhart Farras)

Melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah berencana untuk melakukan kembali program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Namun, dalam pelaksanaan dikhawatirkan bisa menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam rapat panja RUU KUP bersama Komisi XI, Rabu (7/7/2021).

“Saya ingatkan bahwa persoalan seperti ini, walaupun tidak disebut Tax Amnesty, akan banyak sekali pengaruhnya pada compliance (kepatuhan) wajib pajak. Artinya, oh kalau gitu pemerintah akan bikin lagi, ngapain ikut?,” jelas Darmin.

Darmin yang juga merupakan Menko Perekonomian periode 2015-2019 mengatakan bahwa wacana Tax Amnesty jilid II yang tercantum dalam RUU KUP periodenya terlalu panjang, yakni 1985-2015 dan 2015-2019.

“Itu panjang sekali periodenya. Seingat saya di periode 1985 – 2015, tarifnya diberi keringanan. Tentu saja tidak dikenakan denda 15% dan 12,5% kalau diinvestasikan dalam SBN sekurang-kurangnya 5 tahun,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, di dalam draf RUU KUP, pengampunan pajak akan dikenakan pada dua golongan.

Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty dan dikenai PPh final sebesar 15% atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Bila itu terpenuhi maka WP dibebaskan dari berbagai macam sanksi.

Namun apabila itu tidak terpenuhi seperti gagal investasi dalam SBN maka harus membayar tambahan 3,5% dari nilai aset jika melaporkan sendiri atau 5% kalau ketahuan oleh DJP.

Kebijakan kedua, penghapusan sanksi dengan pengungkapan aset WP OP pada 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019 maka dikenai PPh Final 30% dari nilai aset dan 20% dari nilai aset.

Apabila tidak investasi di SBN maka harus membayar 12,5% kalau melaporkan sendiri dan 15% kalau ketahuan oleh DJP.

“Prinsip yang kami bangun tax amnesty yang dulu belum semua terdeklarasikan diberikan kesempatan melalui UU ini,” jelas Suryo.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, di dalam draf RUU KUP, pengampunan pajak akan dikenakan pada dua golongan.

Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty dan dikenai PPh final sebesar 15% atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan pemerintah. Bila itu terpenuhi maka WP dibebaskan dari berbagai macam sanksi.

Namun apabila itu tidak terpenuhi seperti gagal investasi dalam SBN maka harus membayar tambahan 3,5% dari nilai aset jika melaporkan sendiri atau 5% kalau ketahuan oleh DJP.

Kebijakan kedua, penghapusan sanksi dengan pengungkapan aset WP OP pada 2016-2019 namun belum dilaporkan dalam SPT 2019 maka dikenai PPh Final 30% dari nilai aset dan 20% dari nilai aset.

Apabila tidak investasi di SBN maka harus membayar 12,5% kalau melaporkan sendiri dan 15% kalau ketahuan oleh DJP.

“Prinsip yang kami bangun tax amnesty yang dulu belum semua terdeklarasikan diberikan kesempatan melalui UU ini,” jelas Suryo.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: