Sri Mulyani Sebut Aturan Turunan Tax Amnesty Jilid II Tengah Difinalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan UU HPP bersama para pengusaha dan influencer, di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta aturan turunan dari PPS ini. Pasalnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya-tanya terkait rincian program ini.

“Semua menunggu aturan turunannya. Orang-orang bertanya, bagaimana soal hilirisasi? Lebih baik dari Bu Sri Mulyani saja yang menjelaskan karena tanpa itu, orang-orang bingung,” ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12/2021).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah kini tengah melakukan finalisasi aturan turunan UU HPP tersebut.

“Untuk peraturan turunan, akan kami selesaikan terutama untuk PPS. Terkait mekanisme, prosedur,” kata Sri Mulyani.

Aturan turunan tersebut juga tengah diharmonisasi secara detil tentang bagaimana penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi di hilirisasi. Ini terkait dengan sektor apa saja, modalitas, maupun instrumen.

Ia pun berjanji untuk segera menyelesaikan aturan turunan dan mensosialisasikan dengan lebih teknis kepada masyarakat.

Sri Mulyani juga meminta agar anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk belajar dari program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 – 2017 agar nantinya PPS ini berjalan lancar.

Ia meminta agar kantor perwakilan DJP memiliki standar tanya jawab atau questions and answers (Q&A), sehingga jangan sampai informasi yang didapatkan oleh wajib pajak berbeda-beda.

Sumber: kompas

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: