Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Enggak Ada “Jebakan Batman”

Ilustrasi kebiijakan perpajakan

Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, program pengungkapan sukarela tersebut bukan untuk menjebak atau “jebakan batman”.

Adapun jebakan batman diartikan sebagai pemeriksaan tanpa bukti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti tax amnesty.

“Ini fakta saja bahwa yang namanya jebakan batman itu enggak ada cerita. Karena kita maunya sama-sama, ini (PPS) permintaan pengusaha dan pemerintah melihat ada bagusnya juga kita laksanakan,” kata Hestu dalam sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan Kadin, Jumat (29/10/2021).

Hestu menuturkan, ketentuan dan tata cara PPS sudah tercantum dalam UU. Dia bilang, pemeriksaan hanya akan dilakukan bila Ditjen Pajak melihat harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya.

Pasal 6 ayat 4 UU HPP menyebut, Ditjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan terhadap penyampaian pengungkapan harta oleh wajib pajak, bila diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

(Misalnya) mungkin ada kewajiban perpajakan dia ikut tax amnesty asetnya 10 unit, tapi baru lapor 8. Kalau teman pajak ketemu yang 2, mau enggak mau, diperiksa. Tapi sebenarnya enggak pernah ada isu jebakan batman,” ucap Hestu.

Tidak adanya “jebakan batman” di PPS tahun depan juga bisa dipastikan dengan cerita tax amnesty tahun 2016-2017. Saat itu, ada sekitar 1 juta wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Namun, Ditjen Pajak hanya memeriksa segelintir wajib pajak yang dicurigai alias yang terbukti tidak melaporkan harta sebagaimana mestinya. Artinya, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan serta-merta bila tidak ada bukti.

“Dari hampir 1 juta peserta tax amnesty waktu itu, mungkin ada satu dua yang diperiksa, tapi itu pasti ada triggernya bukan dalam konteks sudah masuk (pajaknya), kemudian diperiksa,” pungkas Hestu.

Sumber: kompas

wwww.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: