Dirjen Pajak Sampaikan 6 Langkah Mudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dirjen Pajak Sampaikan 6 Langkah Mudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Ditjen Pajak mulai memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Tax Amnesty. Keikutsertaan program tersebut bisa dilakukan secara online, sehingga berlangsung 24 jam dalam setiap harinya.

Pendaftaran PPS itu sudah mulai dibuka sejak Minggu (1/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan pendaftarannya sangat mudah dilakukan, karena bisa dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps

Suryo mengatakan layanan online ini dapat diakses 24 jam dengan enam langkah mudah.

“Tidak susah ikut PPS cuma 6 langkah mudah,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/12).Adapun keenam langkah untuk mendaftar PPS yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Suryo pun mengatakan sistem online ini sudah terbukti memudahkan wajib pajak mendaftar PPS.

Dirjen Pajak Sampaikan 6 Langkah Mudah Ikut Tax Amnesty Jilid II (1)

Buktinya, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat http://www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.

Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Adapun kebijakan PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas PPS atau Tax Amnesty tersebut.

Sumber: kumparan

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: