
Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III dinilai bisa menjadi pedang bermata dua bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun kebijakan ini dapat memperluas basis data wajib pajak dan mendorong repatriasi aset yang selama ini disembunyikan, dampak negatifnya bisa lebih berbahaya dan berdampak jangka panjang.
Menurut peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kebijakan ini berpotensi merusak moral pajak masyarakat. “Kebijakan ini dapat merusak moral pajak masyarakat dengan menciptakan ekspektasi adanya pengampunan serupa di masa depan. Akibatnya, wajib pajak yang selama ini taat bisa merasa tidak adil dan memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu amnesti berikutnya,” ujar Yusuf saat dihubungi pada Rabu (19/11/2024).
Tax amnesty sendiri merupakan penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebelumnya, pemerintah sudah melaksanakan kebijakan serupa pada 2016, serta program pengungkapan pajak sukarela pada 2022.
Sumber: beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar