
Program pengampunan pajak dinilai justru akan makin menjauhkan minat wajib pajak untuk menyetor pungutan negara. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan para pengemplang pajak semata.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
“Itu diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak, sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal. Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak,” ujarnya.
Program pengampunan pajak itu juga disebut mencederai aspek keadilan pajak. Apalagi tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait program pengampunan pajak itu juga dinilai belum memberikan informasi utuh.
“Masyarakat punya hak untuk tahu dan pemerintah sebagai badan publik punya kewajiban untuk membuka informasi secara luas kepada publik terhadap apa yang dikumpulkan dari masyarakat,” terang Rospita.
Wacana tax amnesty muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. (E-2)
Sumber: Media Indonesia
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar