Tax Amnesty Kembali Digulirkan, Apa Risiko dan Manfaatnya untuk Ekonomi Indonesia?

Pemerintah akan meluncurkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025, seiring dengan dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Program ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat, mulai dukungan hingga kritik tajam terkait implementasi dan dampaknya.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan bahwa dalam konsep tax amnesty selalu ada dua pandangan yang bertolak belakang.

Di satu sisi, program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Namun, di sisi lain, ia mengakui adanya ketimpangan yang dirasakan oleh wajib pajak yang selama ini telah taat.

“Tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk memperbaiki kesalahan mereka, namun ini menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah taat. Mereka yang sudah patuh tidak mendapatkan fasilitas serupa, dan hal ini menimbulkan ketidakadilan yang signifikan,” jelas Ajib, dalam dialog di CNBC Indonesia, dikutip Minggu (24/11/2024)

Ia juga menyoroti risiko moral hazard dari program ini.

“Dengan adanya program tax amnesty pada 2016 dan dilanjutkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, kini muncul usulan tax amnesty jilid tiga. Ini berpotensi menciptakan preseden bahwa program seperti ini akan terus ada secara rutin sehingga kepatuhan pajak menjadi diremehkan,” kata Ajib.

Namun, tidak dapat diabaikan bahwa tax amnesty juga memiliki sisi positif.

Menurutnya, ada dua manfaat utama yakni bagi masyarakat dan juga negara.

Dari sisi masyarakat, tax amnesty dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan yang saat ini masih rendah.

“Banyak masyarakat, termasuk pengusaha kelas menengah hingga atas, belum memiliki literasi pajak yang memadai. Bahkan jika literasinya baik, budaya kepatuhan pajak sering kali masih kurang. Program seperti ini memberikan momentum bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Ajib.

Dari sisi negara, Ajib menyebutkan tiga manfaat besar.

Pertama, aspek budgeter. Ia mencatat bahwa pada tahun 2016, program tax amnesty mendatangkan Rp130 triliun ke kas negara, sementara program PPS tahun 2022 menghasilkan Rp60 triliun.

Untuk tax amnesty jilid III, diperkirakan potensi pendapatan berada di kisaran Rp60 hingga Rp130 triliun, tergantung pada syarat dan ketentuan program.

Kedua, program ini membantu mengatasi permasalahan ekonomi bawah tanah atau underground economy.

“Produk Domestik Bruto (PDB) kita sekitar Rp22.000 triliun, tetapi penerimaan PPN hanya sekitar Rp750 triliun. Artinya, masih ada ruang ekonomi besar yang belum tercatat. Dengan tax amnesty, masyarakat dapat mendeklarasikan aset-aset mereka seperti properti, saham, dan lainnya, sehingga perputaran ekonomi menjadi lebih jelas dan tinggi,” papar Ajib.

Ketiga, tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Setelah membayar uang tebusan, masyarakat cenderung lebih percaya diri untuk membelanjakan uang mereka, yang pada akhirnya meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan,” jelasnya.

Meski demikian, Ajib mengingatkan bahwa pelaksanaan tax amnesty harus dirancang dengan hati-hati agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

“Dengan adanya beberapa poin tersebut. Kita melihat bahwa program tax amnesty ini kalau satu sisi kurang ideal tapi ini menjadi sebuah program yang dibutuhkan baik oleh masyarakat maupun juga oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sumber: akurat.co

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar