
Di tengah riuhnya kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat justru memasukkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini telah disetujui DPR RI dalam rapat Badan Legislasi DPR (Baleg) pada Senin, 18 November 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai rencana pelaksanaan Tax Amnesty jilid III adalah sebuah ironi. Langkah kebijakan ini menunjukkan desakan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan negara yang lebih tinggi. Namun, kebijakan ini justru terkesan kontradiktif di mata masyarakat.
“Jika kedua kebijakan ini (PPN dan Tax Amnesty Jilid III) diterapkan secara paralel akan semakin mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Eko, mengingatkan bahwa langkah ini berisiko memperdalam kesenjangan sosial-ekonomi.
Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan tax amnesty membuat perpajakan Indonesia kian jauh dari berkeadilan. Program ini, menurut dia, cenderung dirasakan oleh kelompok kaya, pengusaha, dan konglomerat.
“Ketika masyarakat kecil menghadapi beban pajak yang meningkat, pemerintah justru mempertimbangkan pengampunan bagi para konglomerat yang tidak patuh. Jika Tax Amnesty Jilid III disahkan, masyarakat tentu akan merasa dikhianati,” ujar Fajry.
Sumber: Inilah.com
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar