
Program amnesti pajak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas) pemerintah untuk tahun 2025.
Meski demikian, banyak masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya apa itu amnesti pajak dan manfaatnya.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, termasuk penghapusan sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.
Program ini dilaksanakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran sejumlah uang tebusan ke kas negara.
Harta di sini mencakup kekayaan dalam berbagai bentuk, baik yang berwujud maupun tidak, yang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Uang tebusan adalah pembayaran wajib pajak kepada negara sebagai syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Dengan kata lain, amnesti pajak merupakan program pemerintah untuk memaafkan atau menghapus sebagian atau seluruh sanksi perpajakan bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh.
Menurut Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016, tujuan program ini antara lain:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Dengan mendorong pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas dalam negeri, memperbaiki nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, dan meningkatkan investasi. - Reformasi perpajakan
Menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang lebih akurat dan komprehensif. - Meningkatkan penerimaan pajak
Dana yang terkumpul dari program ini akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Keuntungan Bagi Wajib Pajak yang Ikut Amnesti Pajak
Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2016 mengatur sejumlah fasilitas yang diperoleh wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini, meliputi:
- Penghapusan pajak terutang
Pajak yang belum diterbitkan ketetapannya akan dihapus, tanpa dikenai sanksi administrasi maupun pidana. - Penghapusan denda dan bunga
Denda administrasi perpajakan, termasuk bunga, untuk kewajiban hingga akhir tahun pajak terakhir akan dihapuskan. - Tidak ada pemeriksaan pajak
Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak akan dikenai pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti awal, atau penyidikan. - Penghentian proses hukum
Jika wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan, proses tersebut akan dihentikan jika mereka berpartisipasi dalam program amnesti pajak.
Program ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih transparan sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di masa mendatang.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan program ini secara adil, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Sumber: TribunToraja
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar