Pemerintah berencana kembali melakukan pengampunan pajak melalui program Tax Amnesty Jilid III. Hal ini disebut-sebut tidak adil bagi wajib pajak yang notabene masyarakat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan ada 2 cara dalam menegakkan hukum pajak. Pertama, mengejar pengemplang pajak. Kedua, memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Urgensi TA itu hanya satu, yaitu penerimaan pajak. Logika dasarnya ada pada fenomena offshore tax evasion atau pengemplangan pajak lintas negara,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).
Tax amnesty jadi mencirikan pemerintah yang membutuhkan dana cepat. Walaupun lebih efisien dan cepat, cara ini dinilai tak adil.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1384380/original/078772000_1477383783-Tax_Amnesty__2_.jpg)
Aturan Digodok Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok mekanisme pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III, salah satunya dalam rangka pengembalian aset negara yang ada di dalam dan luar negeri, khususnya milik para koruptor.

“Yang terkait tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty I dan II. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty,” tutur Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Budi meminta publik menunggu rumusan tax amnesty jilid III yang tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.Tentu itu salah satu mekanisme.
“Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya,” jelas dia.
“Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita,” sambungnya.
Kejar Aset di Luar Negeri
Lebih lanjut, kata Budi, pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya lewat tax amnesty, namun juga pembentukan tim penelusuran. Sementara terkait mekanisme, pemerintah Indonesia juga tengah membangun kerja sama dengan negara lain.
“Regulasi tiap negara beda, negara target. Kita sedang kerja sama ke arah situ,” kata dia.
“Nanti bocor (kalau dibahas negara mana saja),” Budi menandaskan.
Sumber: Liputan 6
Kategori:2025
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini
Tax Amnesty Jilid III Kembali Dicanangkan, Antara Keberhasilan atau Kegagalan yang Dikhawatirkan
Tax Amnesty Jilid 3: Solusi atau Karpet Merah Bagi Pengemplang Pajak?
Tinggalkan komentar