RMOL. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat internal dengan agenda membahas usulan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Pajak Nasional, di gedung Baleg, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 6/10).
Dua RUU itu adalah usulan inisiatif dari lintas fraksi yang ada di Parlemen untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2015.
Namun anehnya, tidak sedikit anggota Baleg yang bertanya-tanya kenapa dua RUU itu muncul. Pasalnya tidak pernah dibicarakan sebelumnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Jefri Riwu Kore mengatakan, khusus RUU KPK awalnya adalah usulan dari pemerintah, dan sudah masuk prolegnas 2015-2019, dan itu oleh Baleg sudah disepakati akan dibahas pada tahun 2016. Salah satu alasannya adalah menimbang DPR juga saat ini membahas RUU KUHP dan KUHAP.
Dan soal RUU Pengampunan Pajak Nasional, lanjut Jefri, itu juga tidak pernah dibicarakan di Baleg dan fraksi.
“Lalu apa dasarnya dua RUU ini masuk lagi tahun ini,” ujar dia dalam rapat.
Jefri menambahkan, soal dua RUU itu fraksinya belum pernah rapat dan belum mengambil sikap. Untuk itu ia minta agar dua RUU itu dibicarakan dulu di internal fraksi masing-masing, lalu kembali dibicarakan di Baleg.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
pengampunanpajak@gmail.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar