PEMERINTAH memastikan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak mulai diberlakukan tahun depan. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudhito, skema tax amnesty itu berlaku hanya sampai akhir 2016 dengan tarif pajak 2% pada semester pertama dan semester berikutnya 6%.
“Skema tax amnesty tersebut dalam rangka repatriasi dana yang terparkir di luar negeri. Potensi yang akan diterima negara sekitar Rp60 triliun. APBN 2016 sudah menyertakan kebijakan tax amnesty. Target pajak Rp1.350 triliun,” kata Sigit, akhir pekan lalu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan skema tax amnesty harus dipercepat sebelum aturan pertukaran informasi pajak (automatic exchanger of information/AEoI) diberlakukan pada 2017. “Sebelum 2017 harus ada proses amnesti. Wajib pajak di luar negeri atau WNI yang belum menjadi wajib pajak harus jadi bagian penerimaan pajak. Kalau tidak, uang mereka jadi milik negara lain.”
Untuk memuluskan niat pemerintah tersebut, DPR segera merampungkan RUU Pengampunan Pajak di masa sidang akhir tahun ini. Menurut anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, kini dewan sedang menunggu surat Presiden untuk membahas atau menyepakati RUU Pengampunan Pajak tersebut ke dalam Prolegnas.
“Tax amnesty itu seiring pemberlakuan aturan EAoI mulai 2017. Pemerintah nanti memiliki data kredibel terkait harta para pengemplang. Kalau pengemplang melapor, datanya tidak diteruskan ke kepolisian. Mereka yang diampuni ialah yang percaya pada pajak. Dalam pembahasan terakhir, ada perubahan tarif pajak bagi pengemplang yang melaporkan hartanya, yakni yang semula bervariasi antara 3%-6% kini menjadi 2%-6%,” ujar Hendrawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengamat perpajakan dari UI, Darussalam, menambahkan pemberlakuan tax amnesty memang memupuk kepatuhan wajib pajak. “Mereka yang selama ini belum patuh dan belum terdaftar diberi pengampunan dengan membayar uang tebusan yang tarifnya jauh di bawah umum. Tujuan lainnya untuk mengungkap harta yang selama ini belum dikenai pajak dengan membayar uang tebusan.”
Sumber: Mediaindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar