Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat mengumpulkan para wajib pajak untuk sosialisasi strategi pengampunan pajak atau tax amnesty. Acara yang diberi judul tax gathering ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu, 11 November 2015.
“Kami berharap para wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini,” kata Kepala KPP Madya Jakarta Pusat I Putu Sudarma. Menurut Putu, kebijakan yang menguntungkan wajib pajak karena tujuan stimulus pemerintah itu untuk meningkatkan kegiatan perekonomian atau bisnis.
I Putu Sudarma lebih lanjut menjelaskan, kebijakan tersebut didasari adanya jumlah data potensi wajib pajak yang belum dibayar sangat besar. Fasilitas tax amnesty sebagai upaya persuasif. Seperti yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa pada 2015 ini sebagai tahun pembinaan dan pada 2016 sebagai tahun penegakan hukum.
“Ini dalam rangka menuju tahun kemandirian dalam pembiayaan negara. Acara ini juga merupakan sosialisasi agenda tahun depan, di mana kami melakukan penegakan hukum,” ujar Putu Sudarma.
Acara tax gathering dihadiri puluhan wajib pajak. Mereka antusias mendengarkan penjelasan paket kebijakan pajak dari pemerintah. Di antara mereka dari Asian Agri Group dan Gudang Garam. Namun, kata Putu Sudarma, mereka belum ada yang mengajukannya secara resmi. “Mereka masih berhitung. Ada yang bilang mau lihat cashflow dulu,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji berharap wajib pajak melaporkan dan membayar kekurangan pajaknya. Jangan sampai ditunda tahun depan. “Karena tahun depan penghapusan sanksi tidak dapat dinikmati lagi,” katanya.
Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah melalui paket kebijakan diwujudkan dalam beberapa Peraturan Kementerian Keuangan. Di antaranya, Permenkeu No. 29/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Tunggakan Pajak.
Kemudian Permenkeu No. 91/PMK.03/2015 yang berisi pengurangan atau penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Ada pula Permenkeu No. 191/PMK.010/2015 yang berisi tentang penurunan tarif pajak atas revaluasi aktiva tetap.
Sumber: CNN Indonesia
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan