Pengampunan Pajak Tersandera UU KPK

pajakJAKARTA – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty terganjal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Parlemen dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RUU KPK lebih dulu.

Sofjan Wanandi, Kepala Staf Ahli Wakil Presiden, kepada KONTAN, mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty hingga kini belum bergerak, meski pemerintah telah melayangkan amanat presiden (Ampres) ke parlemen. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan parlemen juga sudah sepakat dengan semua poin dalam RUU Tax Amnesty. “Kamu menunggu revisi UU KPK dulu,” ujar Sofyan, kemarin (9/2).

Tak ayal, target pemerintah agar RUU Tax Amnesty ini kelar Februari terancam gagal. Konsekuensinya, penerimaan pajak, utamanya dari pengampunan pajak yang di proyeksi bisa mencapai Rp 60 triliun kembali terancam.

Banyak yang menduga, penyelesaian RUU KPK terlebih dulu karena parlemen ingin upaya mengurangi peran dan fungsi lembaga anti rasuah ini berhasil. Namun, buru-buru dugaan ini ditepis.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno bilang, parlemen mengebut pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, kemarin malam, DPR sudah melakukan harmonisasi atas revisi UU KPK.

Targetnya, Kamis (11/2), DPR akan mengesahkan isi revisi UU KPK inisiatif DPR di paripurna. Dari situ, DPR akan mengirimkan revisi UU KPK ke Presiden. “Setelah itu, pembahasan dilakukan bersama-sama dengan RUU tax amnesty,” katanya, kemarin.

Toh, imbul Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR 27 pasal dalam RUU tax amnesty. Makanya, Firman yakin DPR bisa segera mengesahkan RUU ini. Sayang, Firman enggan menyebut isi RUU tersebut dengan alasan belum mulai dibahas di DPR.

Beberapa poin penting dalam draf final RUU Tax Amnesty, adalah dua opsi tarif tebusan pajak. Pertama: mulai 1%, 2%, dan 3% untuk wajib pajak yang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia atau repatriasi aset. Syaratnya: Dana yang masuk tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun dan disimpan di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak yang tidak mau melakukan repatriasi, tarifnya tebusan pajak mulai 2%, 4% atau 6%, sesuai dengan termin pengajuan pengampunan pajak.

Selain tarif, pemerintah akan menggunakan basis perhitungan tahun pajak 2014. Laporan kekayaan 2014 ini akan dipakai sebagai pengurang total harta bersih yang ingin dapat pengampunan. Selisihnya akan dikenakan tarif pengampunan pajak.

Meski kebijakan ini menarik, kata Tony Wenas, Presdir PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kebijakan ini harus 100% bulat, didukung semua kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Jika tidak, “Malah menimbulkan ketidakpastian,”ujarnya.

 

RUU Tax Amnesty

Dua Opsi Tarif Tebusan

  • Tarif 1%,2%,dan 3% untuk wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak dan menarik dana yang ada di luar negeri ke Indonesia. Dana itu kemudian tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun. Dana nantinya harus disimpan dalam instrument investasi di dalam negeri.
  • Jika repatriasi tidak dilakukan maka tarif pengampunan pajak yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan termin pengajuan. Triwulan I, triwulan II, dan triwulan III dan triwulan IV.

Basis penghitungan tahun pajak

  • Pemerintah menetapkan baris perhitungan tahun pajak untuk tax amnesty adalah laporan pajak 2014.
  • Dengan begitu maka laporan kekayaan tahun 2014 akan dipakai sebagai pengurang total harta bersih yang ingin diampuni. Selisihnya, setelah dikurangi utang, akan dikenakan tarif pengampunan pajak.

Potensi kontribusi pada penerimaan pajak 2016

  • Kebijakan itu diharapkan menghasilkan penerimaan Rp 80 triliun.

 

Simulasi Perhitungan Tebusan Tax Amnesty

Rumus:

Tarif tebusan x (harta besih-utang bersih)

Harta Bersih= harta per 31 Desember 2015-harta di SPT 2014

Misalnya:

Pengusaha A memiliki harta sebenarnya Rp 2 triliun dan memiliki utang kepada pihak lain Rp 100 miliar. Jumlah harta yang dilaporkan ke Ditjen Pajak sesuai SPT 2014 hanya sebesar Rp 1,5 triliun sehingga ada selisih Rp 500 miliar. Misalnya, tarif tebusan 3%, nilai tebusan yang harus dibayar: 3% x (500 miliar- 100 miliar)= Rp 12 miliar

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar