TAX AMNESTY HARUS SEIRING DENGAN PENGAWASAN YANG BAIK

37

Kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan jika dijalankan bakal mengumpulkan tambahan penerimaan pajak bagi negara.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jumlah ini memang belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015.

Karenanya, pemerintah diharapkan juga mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehinga kedepan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini masih rendah.

“Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (19/2).

Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2 persen, masih rendah. Jika 4 atau 5 persen baru akan optimal bagi kocek pemerintah. Tapi, yang pasti menurut dia, tax amnesty memang sudah sangat ditunggu oleh publik.

“Kalau sampai batal, ongkos politiknya juga besar. Ini sudah point of no return,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Pengampunan Pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Amanat Presiden.

“Tax Amnesty ini kan menjadi inisiatif pemerintah dan pemerintah mengharapkan dalam waktu persidangan ini dapat terselesaikan. Maka sekarang ini pemerintah segera menyiapkan Ampres, karena kemarin sudah disepakati dalam paripurna DPR, maka harapannya segera bisa dilakukan pembahasan,” kata Seskab Pramono Anung.

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar