Penundaan Tax Amnesty Ancam Pembangunan Nasional

32RMOL. Penundaan pemberlakuan pengampunan pajak (tax amnesty) akan mengancam akselerasi pembangunan nasional karena penerimaan pajak tidak bisa ditingkatkan.

Hal itu dikatakan  Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. Ia mengatakan, pemberlakuan tax amnesty sudah menjadi kebutuhan mutlak dan tidak ada pilihan balik arah.

Pengampunan pajak dalam jangka pendek bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016, sehingga menjamin kecukupan APBN guna merealisasikan berbagai program kesejahteraan dan pembangunan.

“Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program,” kata Yustinus kepada wartawan, kamis (25/2).

Pengampunan pajak juga berdampak terhadap peningkatan wajib pajak dan basis pajak secara signifikan, karena akan ada data-data baru wajib pajak yang masuk ke sistem formal ekonomi.

“Akhirnya pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah dan perbankan,” ujar Yustinus.

Dia mengatakan, pengampunan pajak masuk akal diberlakukan karena aset yang besar tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada US$ 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.

Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun.

 

Sumber: rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar