Usulan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional atau Tax Amnesty diduga sebagai wujud persekongkolan jahat antara fraksi partai politik di parlemen dengan para koruptor.
“Tentunya usulan ini telah melawan kehendak rakyat untuk memberantas korupsi. Bahkan, bisa jadi RUU ini dimunculkan untuk mengamankan para koruptor baru yang akan muncul di lingkaran para penguasa negara,” jelas pengamat Institute for Development of Economics and Finances (Indef) Enny Sri Hartati pada dialektika demokrasi bertema ‘RUU Tax Amnesty’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3).
Dia juga memastikan bahwa tidak ada jaminan negara diuntungkan dengan adanya RUU tersebut. Sebab, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam RUU hanya sebesar 3 sampai 8 persen, di mana jumlahnya tidak sebanding dengan kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.
“Sanksi pidana perpajakan tidaklah sebanding dengan potensi pengembalian uang kerugian negara,” ujar Enny.
Karena itu, Enny Sri Hartati menilai pengusulan RUU Pengampunan Pajak Nasional tidak perlu lagi dilanjutkan. Sebab RUU tersebut telah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang diatur dalam konstitusi.
“Setiap aturan hukum yang berlawanan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan secara otomatis tidak memiliki legitimasi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar