JAKARTA – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bisa menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan serta bermanfaat untuk mengurangi tingkat pengangguran dan angka kemiskinan.
Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Padahal dana repatriasi itu bisa menambah penerimaan negara untuk mendorong perekonomian.
Dia memperkirakan adanya 63 persen wajib pajak dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Urgensi ‘tax amnesty‘ adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak,” katanya.
Untuk itu, apabila diberlakukan, pengamat dari Danny Darussalam Tax Center ini, menambahkan kebijakan ini bisa membiayai pembangunan dan mengentaskan kemiskinan yang menjadi persoalan mendasar dalam sistem ekonomi sejak lama.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.
“Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi ‘point of no return’ atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian,” jelasnya.
Menurut Yustinus, dengan adanya optimalisasi dalam penerimaan pajak, maka pemerintah bisa memiliki dana memadai dalam pembangunan proyek infrastruktur dan sosial serta mengurangi ketergantungan terhadap utang.
“Dalam jangka pendek, hanya ‘tax amnesty’ yang mampu menyelamatkan penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, kata dia, repatriasi dana dari hasil pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri, juga bermanfaat untuk memperkuat sistem perbankan dan menurunkan tingkat suku bunga.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar