TAX AMNESTY HARUS DITOPANG DATA AKURAT PEMILIK DANA

indexRMOL. Badan Anggaran DPR meminta pemerintah melakukan pemetaan data para pemilik dana yang memarkir dananya di berbagai negara.

Pasalnya, tanpa data rekening yang akurat dan tata kelola perpajakan efektif, penerapan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak.

“Sebenarnya manfaat kebijakan pengampunan pajak ini sangat banyak buat masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin,” kata Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (23/3).

Menurutnya, pengampunan pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan masyarakat kelas bawah. Dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah sehingga pada gilirannya berdampak terhadap pengentasan jutaan rakyat miskin. Tax Amnesty juga sebagai salah satu cara menarik dana agar masuk ke Indonesia.

“Bagi Fraksi PDIP, tax amnesty ini harus diposisikan dalam bingkai ideologis bahwa setiap warga bangga membayar pajak,” jelas politisi partai banteng tersebut. Said meyakini apabila uang tersebut kembali kedalam negeri maka otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekitar ratusan triliun rupiah. Dari penerimaan pajak itu negara ini bisa melaksanakan dan mempercepat cita-cita menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

“Saya kira, dengan dana hasil repatriasi ini, menambah amunisi pemerintah mengurai kemiskinan,” terangnya. Namun demikian, Said berharap agar penerapan tax amnesty berjalan mulus maka diperlukan beberapa instrumen yang harus diperhatikan betul oleh pemerintah. Misalnya, soal target yang akan dicapai dengan adanya pengampunan pajak. Targetnya pencapaian harus transparan sehingga bias termonitor baik.

Selain target, pemerintah juga menyiapkan instrumen lain seperti software dan hardware. Hal ini sangat penting agar memudahkan pemerintah melakukan mapping terhadap WNI pemilik dana yang memarkir dananya di berbagai negara.

Dia menegaskan, sejumlah instrumen ini syarat mutlak yang harus disiapkan pemerintah sebagai jaminan suksesnya Undang-Undang Tax Amnesty. Karena harus diakui ada moral hazard yang tidak bisa dihindari di balik kebutuhan meningkatkan penerimaan negara.

“Tidak boleh dan tidak patut menyikapi RUU Tax Amnesty dengan sudat pandang transaksional bahwa bahwa RUU Tax Amnesty ini dibahas kalau gedung DPR disetujui oleh pemerintah. Ini pandangan naif,”  jelas Said.Suksesnya UU Tax Amnesty juga harus didukung oleh kesadaran penuh dari warga masyarakat akan pentingnya membayar pajak. “Kalau salah satu instrumennya saja tidak dipenuhi maka tax amnesty ini tidak ada manfaatnya,” ucapnya.

Pengalaman pahit pelaksanaan tax amnesty pernah dialami oleh Prancis. Dua kali melakukan tax amnesty tapi gagal, pasalnya kesadaran warga negara atas kebijaksanaan tersebut sangat rendah. “Potret sebaliknya terjadi di Afrika. Negara ini justru berhasil menerapkan tax amnesty dengan tingkat pengembalian uang dari luar negeri yang sangat banyak,” demikian Said.

Diketahui, wacana tax amnesty mencuat menyusul banyak orang Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Macau dan Australia serta Papua New Guinea. Meski angka pastinya tidak disebutkan, namun jumlah uang yang disimpan di luar negeri mencapai triliunan rupiah.

 

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: