UU tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan yang terlambat.
Pengamat politik dari UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan, karakter sektor bisnis sangat jelas yakni menginginkan proses cepat, murah dan aman. Namun pemerintah tidak berfikir hal tersebut untuk menarik investor dan menjaring wajib pajak.
“Orang lain sudah berfikir jauh tentang tax amnesty, tax heaven. Tapi kita baru mau memikirkan UU tax amnesty, yang ingin saya singgung adalah terkait dengan keterlambatan pemerintah dalam merespons tentang apa yang dilakukan orang lain,” ujar Erwan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Dia menilai, terbongkarnya dokumen investigasi bertajuk Panama Papers menjadi acuan pemerintah untuk membuat regulasi terkait sektor bisnis melalui karakter sektor bisnis itu sendiri.
“Itu yang dipikirkan orang lain atau negara-negara lain sehingga pengusaha Indonesia keluar. Nah ini saatnya pemerintah jangan jadi katak dalam tempurung membuat kebijakan yang memikirkan apa yang dilakukannya,” demikian Erwan.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar