Tax amnesty merupakan kesempatan emas buat kita
Acara di Hotel Dharmawangsa Jakarta di bulan Desember tahun lalu itu, tampaknya hanya seperti santap malam biasa. Tak banyak yang tahu, sekitar 60 orang yang hadir disana atas undangan Ken Dwijugiasteadi itu, merupakan perwakilan alias manajemen atau pemilik dari perusahaan wajib pajak (WP) badan.
Di sela-sela hingga akhir acara, Ken menyapa semua hadirin sampai menyampaikan pesan penting: jangan lupa membayar pajak! Beberapa kali dia sampaikan pesan tersebut ke hadirin sambil berbisik.
Hebatnya, bisikan Ken berbuah besar. Setelah acara, tak kurang dari Rp 50 triliun masuk ke kas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu. “Langsung bayar. Tapi, tidak ribut, kab? Yang penting penerimaan masuk,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini, Senin (11/4).
Namun, yang lebih menarik lagi, ternyata, nama para hadirin itu rata-rata tercantum di dalam dokumen Panama Papers yang menghebohkan dunia belakangan ini. Kata Ken, mereka tidak bersalah. Mereka cuma belum mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) belum benar. Siapa saja 60 orang itu? Ken tak mau mengungkapnya.
Yang jelas, ken mengaku punya data sejak Agustus 2015 nama-nama orang yang getol menaruh uangnya di luar negeri. Ada sekitar 6.510 orang. Angka ini lebih banyak dari data di dokumen Panama Papers yang memuat 800 nama orang Indonesia (WNI).
Panama Papers sempat bikin dunia terkejut setelah Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional alias International Cnsortium of Investigative Journalists (ICIJ) menampilkan ke public, Minggu (3/4) lalu. Dokumen milik Mossack Fonsesca itu berasal dari whistleblowers yang kemudian diserahkan ke media Suddeutsche Zeitung sejak akhir 2014.
Mossack adalah sebuah firma hukum yang punya spesialisasi membikin perusahaan cangkang untuk ara kliennya agar bisa mengelak dari tagihan pajak. Dokumen Panama berukuran 2,6 terabytes yang berisi 4,8 juta surat elektronik, 3 juta database file, dan 2,1 juta dokumen filem PDFserta telah menyebut berbagai nama lembaga internasional hingga mundurnya Perdana Menteri Islandia, Sigmundur Gunnlaugsson.
Menurut catatan Ken, ada data tambahan dari ICIJ (offshore leaks) berjumlah 1.780 nama WNI yang menempatkan dana di luar negeri. Jadi, total jumlah WNI pada Panama Papers dan tambahan data offshore leaks dari ICIJ ada 2.580 orang dari jumlah angka tersebut, ada sekitar 2.040 WNI yang namanya sama dengan milik DJP yang jumlahnya 6.510 orang tadi. Sementara jumlah nama yang tidak masuk data DJP tetapi tertulis di data Panama Papers dan data tambahan offshore leaks ICIJ ada 540 orang.
Berapa kira-kira nilai total asset WNI yang ada di luar negeri? Tidak jelas. Tapi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyebut potensinya sekitar Rp 11.000-an triliun yang diperkirakan sudah keluar dari Indonesia sejak 1970-an.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut, Tax Justice Network (2010) mencatat ada US$ 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun asset WNI ditempatkan di negara suaka pajak (Tax heaven). Sedangkan Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ketujuh yang aliran dana haramnya mengalir ke luar negeri Rp 200 triliun setahun atau empat kali lipat dari setoran 60 orang yang ikut santap malam dengan Ken di Hotel Darmawangsa Jakarta.
Sebuah Kesempatan
Maka, jika melihat nilai dana di luar negeri dan justru dinikmati negara lain, serta tingginya potensi dana yang bisa pulang kampong ke Indonesia (repatriasi), kata Yustinus, kebijakan Tax Amnesty alias pengampunan pajak yang disertai repatriasi menjadi sangat masuk akal. Tujuannya, dalam jangka pendek akan mendongkrak penerimaan pajak tahun ini, plus jumlah WP yang berbasis pajak bakal melejit. Menurut versi Darussalam, pengamat pajak Tax Center, Tax Amnesty bisa menambah 120 juta WP baru. Jutaan pengusaha informal juga dapat masuk ke system formal dan mengakses layanan pemerintah maupun perbankan jauh lebihbaik.
Dalam jangka panjang, ekonomi maupun terangkat, kucuran likuiditas, dan munculnya efek berantai. “Berupa investasi baru industry menggeliat, lapangan kerja baru, dan kemungkinan pembiayaan berbagai program social yang lebih baik,” tegas Yustinus.
Semua pengusaha kawakan yang dihubungi mayoritas mendukung dan menganggap kebijakan ini penting dan perlu. Mewakili Grup Indofood, Franky Welirang optimis banyak yang akan gembira dan bersedia ikut kebijakan ini. Demikian pula Arief P. Rachmat dari Grup Triputra dan Hariyadi Sukamdani dari Grup Sahid. Hanya saja, sekarang ini mereka masih menunggu kepastian alias detail lantaran masih dalam pembahasan di parlemen. “Kita dukung sambil tunggu detailnya,” tutur Arief
Pasalnya kebijakan yang mulai dicetuskan sejak 15 Desember 2014 setelah Bambang bertemu menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam ini, memang sebuah kesempatan besar bagi WP. Tengok saja, negara maju yang masuk dalam The Organisation for Economy Co-operation and Development dan G-20 sudah berniat sungguh-sungguh menangkis pengelakan pajak yang kemudian menghasilkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan.
Isi kerjasama itu antara lain berisi pertukaran informasi otomatis alias Automatic Exchange o Information. Sekitar 90 negara setuju mengakhiri era kerahasiaan menuju keterbukaan informasi. Mulai 2018, kita tak akan kesulitan mendapatkan data keuangan WNI di luar negeri, termasuk mengejarnya. Singkat kata, sudah tak ada lagi tempat sembunyi bagi WP terutama yang gemar mengemplang pajak.
Berbagai kendala
Menurut simulasi konsultan pajak Agus S. Lihin, mereka yang mengikuti program tax amnesty bakal menanggung biaya yang lebih ringan karena tanpa denda. Misalnya WP A mempunyai harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya sebesar Rp 10 miliar. Jumlah Harta yang dilaporkan di SPT sebesar Rp 30 miliar. Apabila WP A mengikuti tax amnesty dengan membayar uang tebusan 6% dari tambahan harta yang belum dilaporkan di SPT, dia cukup membayar uang tebusan 6% x Rp 10 miliar = Rp 600 juta. Dalam hal ini, WP yak dikenai sanksi denda apapun terkait pembayaran uang tebusan.
Sementara jika WP A tak ikut tax amnesty atas harta sejumlah Rp 10 miliar tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 30% x Rp 10 miliar = Rp 3 miliar (pokok pajak) dan sanksi pidana berupa denda 400%. Nominal dendan menjadi Rp 3 miliar x Rp 400% = Rp 12 miliar. Maka, total uang tang harus dibayar Rp 15 miliar.
Uang tebusan adalah tarif dikalikan dasar perhitungan uang tebusan. Tarif uang tebusan terbagi menjadi dua, yaitu repatriasi atau tanpa repatriasi. Sementara dasar perhitungan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih da nilai harta tambahan
Terhadap program ini, Agus pun berpendapat seperti para pengusaha besar: optimistis pemerintah sudah siap. Selain sudah bergulir kencang sejak tahun lalu, pemenuhan target pajak tahun ini juga sangat besar. Menurut rencana, tax amnesty segera dikebut DPR agar Juni 2016 sudah selesai. “Sejujurnya, saya kurang meyakini kesiapan DJP dalam waktu yang sangat singkat ini. Namun, jika melihat besarnya hasrat dari pemerintah dalam memuluskan tax amnesty, mudah-mudahan semua perangkat, baik Sumber Daya Manusia (SDM), administrasi, maupun faktor-faktor pendukung lainnya,” tegas Agus.
Namun demikian, Yustinus menegaskan, sangat penting bagi pemerintah untuk membuat target yang jelas dan terukur tehadap dana tax amnesty. Langkah pasca tax amnesty juga sangat penting. “Perlu diingat, disetujui atau tidak disetujuinya tax amnesty, era tranparansi akan tetap menjelang karena di tahun 2017 segera berlaku,” timpalnya Agus.
Satu lagi catatan, imbuh Yustinus, tentang penyelesaian tunggakan WP yang punya tunggakan, wajib melunasi dulu baru ikut tax amnesty. Ini harus ada solusi. Di susu moneter juga patut dipertimbangkan, yaitu ketersediaan instrument-instrumen yang mampu menampung yang repatriasi.
Jadi atau tidak, tax amnesty terlanjur bergulir sangat jauh. Makin mundur, bisa merugikan. Bagaimana sikap Ken? Ia bilang hanya melaksanakan tugas. Strateginya, tetap mengundang santap malam para konglomerat kalau tax amnesty batal.
Serba-serbi Permohonan Pengamounan Pajak (Tax Amnesty)
- Subjek:
Setiap Wajib Pajak (WP) bagi orang pribadi maupun badan menyangkut asset yang ada di dalam negeri dan di luar negeri. Kecuali WP yang sedang disidik dan berkan penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan
- Objek:
Kewajiban perpajakan yang sebelumnya tidak diakui oleh WP berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea materai, dan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Tata Cara:
WP mengajukan surat permohonan Pengampunan Pajak ke Menteri Keuangan (Menkeu) melalui kantor pajak tempat WP terdaftar, Surat permohonan memuat identitas WP, harta, utang, nilai harta bersih, dan perhitungan Uang Tebusan.
- Syarat:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Membayar uang tebusan yang disetorkan ke kas negara;
- Melunasi seluruh tunggakan pajak;
- WP yang memilih menggunakan tariff Uang Tebusan mengalihkan harta berupa kas dan setara kas dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Kesanggupan mengalihkan harta yang bukan berbentuk kas dan setara kas yang ada di luar negeri ke Indonesia;
- Menyamapikan SPT PPh tahun pajak 2015;
- Mencabut permohonan terkait sengketa pajak, banding, gugat, atau peninjauan kembali.
- Lampiran surat permohonan pengampunan pajak:
- Bukti pembayaran Uang Tebusan;
- Bukti Pelunasan Tunggakan Pajak jika ada tunggakan;
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
- Daftar utang serta dokumen pendukung;
- Bukti pengalihan dan investasi harta berupa kas dan setara as dari luar negeri ke wilayah Indonesia;
- Surat penyataan kesanggupan untuk mengalihkan dan menginvestasikan harta selain kas atau setara kas dari luar negeri ke wilayah Indonesia;
- Fotokopi SPT PPh 2015 dan SPT 2014/ sebelumnya;
- Surat penyataan mencabut permohonan sengketa pajak, banding, gugatan, atau peninjauan kembali
- Fasilitas yang diperoleh WP
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2015 atau tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015
- Penghapusan sanksi administrasi bunga, denda, atau kenaikan berdasarkan surat tagihan pajak yang tidak terdapat pokok pajak yang terutang, untuk kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2015 atau tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015
- Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana perpajakan atas kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2015 atau tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015;
- Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pidana perpajakan yang sedang berlagsung ditangguhkan dan akan dihetikan jika Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan SK Pengampunan pajak;
- Data dan informasi dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/ atau penututan pidana terhadap WP
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar