BOGOR, KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR segera akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dari Partai Demokrat.
Karena RUU yang digagas pemerintah ini masih terus menuai pro-kontra dikalangan masyarakat, Ibas mengingatkan ada tiga hal penting yang menjadi perhatian Demokrat.
“Pertama, harus dipastikan apakah ada keuntungan secara ekonomi untuk Indonesia. Benarkah ada dana sampai ratusan triliun. Apa economic benefitnya?” ujar Ibas, dalam siaran persnya yang diterima KOMPAS.com, Kamis (7/4/2016).paparnya.
Kedua, lanjut dia, yang harus dipastikan terkait masalah keadilan sosialnya.
“Harus jelas benar di mana, dari mana dan berapa dana-dana tersebut. Bagaimana pula sistem reward dan punishment-nya?,” kata Ibas.
Terakhir, harus dipastikan kesiapan pengelolaan perpajakan baik sistem maupun menejemen.
“Unsur perpajakan apakah sudah siap? Jangan ada lagi kongkalikongnya, SDM harus bersih, jujur, akuntabel dan transparan,” pungkas Ibas.
Ibas menyebut, Partai Demokrat siap mengawal pembahasan tersebut dan ingin mempelajari konsep RUU tax amnesty.
“Demokrat siap mengawal pembahasannya. Setelah baru-baru ini terdengar bocoran Panama Papers, apakah ada korelasinya,” ujar Ibas.
Ia melanjutkan, Fraksi Demokrat berkomitmen mengawal pembahasan RUU Pengampunan Pajak semaksimal mungkin agar implementasinya saat diundangkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami tidak apriori untuk membahasnya, mengingat ada sensitivitas yang tinggi jika konsep dan implementasinya salah. Lebih sebagai moral hazard,” katanya.
Sumber: Kompas.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar