Jakarta -Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty, jenis pidana yang diampuni hanyalah terkait dengan administrasi perpajakan, bukan pidana umum.
Data wajib pajak yang masuk dan mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, tidak dapat dipergunakan untuk data penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan bagi aparat hukum nantinya.
“Pajak ini datanya nggak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya. Jadi orang kalau mau ikut tax amnesty itu aman,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ditjen Pajak juga tak akan menelusuri asal muasal dana yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Sesuai aturannya, otoritas pajak yang memiliki kewenangan untuk mengetahui kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sudah dilakukan.
“Saya nggak akan cari ini uang apa, uang apa. Nggak. Tapi, sudah dipajakin apa nggak,” sebutnya.
Meski demikian, Ken juga tidak menjamin bila kemudian aparat hukum mendapatkan data lain yang memungkinkan para penerima fasilitas pengampunan pajak harus melewati proses pemeriksaan.
“Kalau mereka dapat data dari pihak lain, kan kita nggak tahu juga,” tegasnya.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar