Kajian Tax Amnesty BI: Uang Masuk ke RI Rp 560 T dan Setoran Pajak Rp 45,7 T

14Jakarta -Bank Indonesia (BI) memperkirakan, ada potensi dana hasil repatriasi Rp 560 triliun dari implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sementara potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun.

“Dengan penerapan tax amnesty maka berpotensi untuk adanya dana repatriasi,” kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Perolehan nominal tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter (DKEM) dalam kurun waktu tertentu, dengan skenario dasar dari rencana yang diajukan pemerintah.

Seiring dengan adanya potensi repatriasi tersebut, maka akan menambah capital inflows (dana masuk dari luar negeri) ke pasar keuangan Indonesia yang ditempatkan dalam bentuk investasi. Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Bagaimana agar dana ini dapat dimanfaatkan? Kita perlu mengembangkan instrumen jangka panjang untuk pembiayaan infrastruktur. Diperlukan sinergi kebijakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” imbuhnya.

Di samping itu, dana tersebut akan menambah likuiditas di perbankan. Terutama untuk bank persepsi yang nantinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, sebagai penerima uang tebusan dan dana yang masuk dari luar negeri.

“Dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas di perbankan, berupa Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti deposito dan tabungan,” ujar Agus.

Berlimpahnya likuiditas perbankan, kata Agus, juga mampu menurunkan suku bunga pada Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Selain itu permintaan Surat Berharga Negara (SBN) diperkirakan juga akan meningkat. Menurut Agus, hal tersebut harus menjadi perhatian, mengingat ketersediaan SBN di pasar saat ini sekitar Rp 288 triliun.

“Hal ini dikhawatirkan menekan harga SBN karena demand,” tegasnya.

 

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar