Lima Catatan BI Soal Pengampunan Pajak

taxJAKARTA – Bank Indonesia (BI) melihat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah hal lazim dan sudah dilakukan beberapa negara dunia. Namun, menurut BI, pelaksanaan tax amnesty di Indonesia tahun ini akan berbeda karean dekat dengan momentum pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati oleh negara-negara G-20.

Apalagi, menurut Gubernur BI Agus Martowardjojo, inisiatif itu telah mendapatkan dukungan hampir seluruh Negara termasuk Negara-negara tax haven. Hanya dua Negara yang belum menegaskan sikapnya, yaitu Bahrain dan Panama. “Kesepakatan ini akan membuat mereka yang menyembunyikan harta untuk menghindari pajak makin sempit dan pengap. Ini akan jadi faktor pembeda dari pelaksanaan tax amnesty tahun sebelumnnya,” katanya, Senin (25/4).

Agus, dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) memberikan lima catatan ats rencana pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Lima catatan itu adalah, pertama, tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru, melalui  rekonsiliasi data atau tax reform.

Kedua, sebelum member pengampunan pajak, Ditjen Pajak harus memiliki data akurat dan membangun  administrasi pajak yang kuat dan efektif. Tak hanya itu, wajib pajak yang mendapat  pengampunan  nantinya juga harus diawasi secara ketat.

Ketiga, pelaksanaan pengampunan pajak harus dilakukan secara mendadak dan dalam jangka waktu yang pendek, maksimal satu tahun. Setelah itu harus diikuti peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak (WP) yang tidak mengajukan pengampunan pajak. Terakhir, langkah pengampunan pajak harus diikuti  dengan penegakan hukum yang tegas.

Dalam forum dengan DPR RI itu, Agus mengungkapkan, pelaksanaan pengampunan pajak akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun. Selain itu dana yang masuk dari luar negeri melalui skema repatriasi asset diperkirakan mencapai sekitar Rp 560 triliun.

Jumlah itu lebih rendah dari perkiraan pemerintah sebelumnya yang mengatakan ada potensi tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun dari tax amnesty. Ini bukti data Negara belum sinkron.

 

Sumber: Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar