Pengampunan pajak bisa jadi awal reformasi perpajakan Indonesia

indexMerdeka.com – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai perlu diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya untuk jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional. Pengampunan pajak bahkan bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia.

“Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai,” kata Pengamat Pajak Darussalam, di Jakarta, Selasa (19/4).

Darussalam menjelaskan, amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.

Menurut Darussalam, salah satu tujuan pengampunan pajak adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Basis data memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak.

Tak hanya itu, kebijakan pengampunan pajak juga sebagai alat untuk menjaring wajib pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan.

Data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.

“Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi,” kata Darussalam.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo melihat idealnya penyusunan RUU tax amnesty mengarah ke reformasi perpajakan. Hal ini bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan.

“Revisi UU KUP sudah siap, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan,” kata Bambang.

Revisi undang-undang ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai).”Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini merupakan satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak. Tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11.”

 

Sumber: MERDEKA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar