Hipmi: Esensi Tax Amensty Tak Boleh Remehkan Dana Lokal

33JAKARTA – Pembahasan tax amnesty masih terus berlangsung lamban di Badan Legislasi, seolah cenderung terlihat sangat berhati-hati agar aturan itu kembali tak menuai trauma dan kegagalan yang sama, seperti tahun 1964 dan tahun 1984.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah, HIPMI Jaya, Rama Datau mengatakan sangat mendukung pemberlakuan tax amnesty. Hanya saja ia menekankan kalau aturan itu dibuat jangan hanya menspesialkan pemulangan dana (repatriasi-red) yang dari luar negeri semata lantaran besarnya potensi dana masuk. Melainkan juga terfokus potensi dana dalam negeri juga yang ada di depan mata.

“Jangan sampai terlalu terfokus dan terlalu memenjakan dana dari luar negeri semata lantas mengesampingkan dana dari dalam negeri. Bisa-bisa dana dalam negeri nilainya sebenarnya bisa dioptimalkan, tapi malah tak optimal atau minim perolehannya. Kan lumayan besar juga potensinya buat tambahan pemasukan pajak,” kata Komisaris Utama Gobel Logistic itu dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Jumat (22/4/2016).

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar esensi tax amnesty juga memenuhi aspek keadilan dengan memberikan fasilitas yang sesuai. Alasannya, hingga kini pengusaha lokal, seperti UKM juga banyak yang patuh dan tepat waktu bayar pajak serta jelas-jelas selama ini berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional.

Sehingga penerapan aturan yang dibuat itu, kata Rama, harus dipastikan berkeadilan dan inklusif, terutama bagi UKM tersebut. Hal ini diungkapkannya sebagai langkah meneruskan dan mendukung pernyataan Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia soal tax amnesty yang menekankan pentingnya aspek keadilan dan inklusifitasnya.

“Bagaimana mau optimal, jika masih ada celah temuan ketidakadilan, maka orang-orang tak jadi minat ikut tax amnesty. Ibarat bikin menu itu ya harus menggoda dan menggugah selera kita agar orang tertarik untuk beli atau nyobain,” terangnya.

Hal senada, Wakil Bendahara Umum BPD HIPMI Jaya Eric Indra menilai sah-sah saja tax amnesty diterapkan asalkan dana masuk lewat tax amnesty ini jelas pemanfaatannya. Namun, perlu diperhatikan juga bagimana membuat formula yang menarik agar masuk sistem keuangan dan selanjutnya jadi patuh pajak.

“Pembahasan tax amnesty yang lamban dapat menganggu jelang jalannya APBN-P yang tak lama lagi akan berlangsung. Jika nantinya berhasil menarik dana masuk ke sistem keuangan kita lewat tax amnesty, maka betapa kuatnya likuiditas nasional sehingga korelasinya juga bisa bermanfaat buat pembangungan Negara ini,” kata Eric.

Dirinya khawatir, jika tax amnesty belum selesai, maka akan menganggu formulasi penyusunan APBN-P yang akan berlangsung. Sebab, realisasi pemasukan pajak pada kuartal I tahun 2016 hanya mencapai Rp194 triliun atau dapat dikatakan lebih rendah Rp4,3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp198,23 triliun.

Artinya, data tersebut setidaknya dapat dijadikan cerminan bahwa target pajak yang ditetapkan masih menjadi PR yang harus dikejar dan dipenuhi.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar