Jakarta-Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ditargetkan berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Artinya bila pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai bulan depan, maka artinya Juni 2016 kebijakan tersebut dijalankan.
“Ya begitu diundangkan kita mulai,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Menurut Bambang, kebijakan pengampunan pajak cukup dalam kurun waktu 6-7 bulan. Apalagi dengan proses persiapan yang sangat panjang, yang berarti banyak pemilik dana di luar negeri sebenarnya sudah paham.
“Ya memang tax amnesty nggak usah lama-lama,” terangnya.
Terkait dengan pembagian besaran tebusannya, tentu harus menunggu haasil pembahasan dengan anggota dewan. Dalam RUU yang diajukan, implementasi kebijakan terbagi atas 3 periode. Masing-masing periode dikenakan besaran tebusan berbeda.
“Nanti kita lihat ini kan masih pembahasan dengan parlemen kita juga lihat kalau waktunya 7 bulan kita lihat adjustment-nya,” papar Bambang.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar