Jika diibaratkan pertandingan sepakbola, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak berlangsung dengan tempo lamban. Alih-alih melakukan serangan untuk mencetak gol, baik pemerintah dan DPR lebih suka memanikan bola di daerahnya sendiri.
Memang optimism masih dikumandangkan pemerintah. “Saya optimis pembahasan selesai Juni dan Juli 2016 berlaku,” tandas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Harian KONTAN, di hari pertama Panitia Kerja (Panja) DPR membahas RUU Pengampunan Pajak, pada 23 Mei silam.
Hingga kini, tanggal 14 Juni kerap dijadikan sebagai tenggat waktu pengesahan draf menjadi Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dengan asumsi itu pula, periode pengampunan pajak diprediksikan berlangsung selama Juli-Desember 2016.
Dari kubu DPR, suara yang terdengar masih lonjong. Nada optimism dikumandangkan Ahmadi Noor Supit, Ketua Komisi XI yang membahas RUU Pengampunan Pajak. “Kendati masih berkutat mengenai ketentuan umum dan belum masuk ke substansi, kami optimistis pembahasan selesai pertengahan Jnui,” ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.
Namun rekan satu fraksi ahmadi, yaitu Mukhamad Misbakhun tak menutup kemungkinan pembahasan molor. “Pertengahan Juni itu kan baru rencana. Belum tentu juga kan? Menurut saya pembahasannya terlalu melebar,” tutur da.
Suara yang meragukan UU Pengampunan Pajak bisa nongol akhir bulan ini juga datang dari eri Gunawan. “Ini baru masuk kulitnya saja, belum membahas isinya. Lebih baik tidak usah pasang target kapan disahkan,” tutur anggota DPR dari Fraksi Gerinda.
Usulan tarif berubah
Kenyataannya? Sejak memulai sesi pembahasan, 23 Mei silam, Panja memang giat menggelar rapat. Terhitung dua kali panja menggelar sesi pembahasan di dua hotel berbintang lima yang berada di kasawan segi tiga emas Jakarta. Masing-masing sesi itu berlangsung dalam tiga hari berturut-turut.
Namun kembali menggunakan analogi lapangan hijau, rapat secara marathon itu tak ubahnya pertandingan menyepak bola tak tentu arah. Berbagai isu, seperti siapa saja yang menjadi sasaran dari program itu, atau besar tarif pengampunan memang sempat dibahas. Namun, seluruh pembahasan itu tak berbuah menjadi gol.
Saat menyatakan, pentingnya pengampunan pajak, pemerintah sempat menyebut jumlah wajib pajak yang berpotensi mengikuti program pengampunan pajak. “Ada 6.519 nama warga negara Indonesia yang disebut berpotensi ikut. Itu termasuk 300 nama wajib pajak di dalam negeri,” tutur Heri.
Namun karena informasinya hanya sebatas angka, anggota DPR di Panja tak serta merta meyakini program ini bisa menarik dana hingga Rp 180 triliun seperti yang dipromosikan Pemerintah, “Kami minta keterangan lebih jelas tentang siapa saja yang menjadi target pengampunan pajak,” tutur Herry.
Nah, karena keterangan yang diminta belum dipenuhi pemeritnah, banyak anggota DPR di Panja tak memercayai proyeksi penerimaan yang disodorkan Pemerintah.
Belum lagi usulan tarif yang semat berubah dua kali di masa pembahasan panja mengikuti scenario periode pengampunan pajak terbaru, yaitu 6 bulan, pemerintah membagi tarif tebusan menjadi dua kelompok saja, sesuai dengan periode penyerahan permohonan.
Dua periode itu masing-masing adalah 3 bulan pertama dan 3 bulan kedia. Nah, dalam usulan pertama pemerintah, tarif di tiga bulan pertama adalah 2% untuk mereka yang melakukan repatriasi, dan 4% bagi yang tak melakukan repatriasi. Pada tiga bulan terakhir, tatif naik menjadi 3% untuk yang melakukan repatriasi, dan 6% vagi mereka yang mendeklarasi saja.
Belakangan struktur tarif di kerek naik. Tiga bulan pertama usulan yang ditawarkan adalah 5% untuk peserta tax amnesty dengan repatriasi dan 7% bagi hanya ingin mengumumkan saja. Selama tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 10% untuk melakukan repatriasi dan 15% untuk wajib pajak yang hanya ingin amnesti tapi ogah melakukan repatriasi.
Banyaknya isu yang muncul di sesi pembahasan, Panja akhirnya melakukan pengelompokkan. Hasilnya? Ada enam klaster yang masih harus dibahas Panja. Catatan saja, sesi rapat berikut Panja dimulai pekan depan, atau hanya berselisih dua minggu dari tenggat waktu pengesahan UU Pengampunan Pajak yang dipasang pemerintah.
Menimbang waktu yang super mepet itu, jelas peluang Pemerintah untuk memenuhi target pelaksanaan pengampunan pajak super tipis. Tapi, itu tak berarti peluang memberlakukan pengampunan pajak di semester kedua tahun ini lenyap sama sekali.
Heri dan Yustinus Prastowo, pemerhati pajak dari Center for Indonesia Tax Analaysis (CITA) member saran yang setali tiga uang ke Pemerintah. “Presiden harus turun tangan untuk meyakinkan DPR,” ujar Yustinus. “Kalau Presiden bisa bicara dengan para petinggi partai, dan meyakinkan bahwa pengampunan pajak ini untuk kepentingan negara, mungkin itu bisa terjadi,” imbuh Heri.
Nah, sinyal yang dilontarkan sudah jelas kan?
Sumber: Tabloid Kontan , 6 Juni 2016 – 12 Juni 2016
Penulis : Thomas H., Marshall S.
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Sesi rapat panja baru minggu depan? berarti tgl 12 juni 2016? padahal paripurna 14 juni 2016? Benarkah pak pengertian saya?
SukaSuka