Merdeka.com – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.
Pengamat perpajakan, Ronni Bako menilai, sukses atau tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif tebusan yang tinggi bisa membuat wajib pajak baik kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.
“Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,” ucap Ronni Bako di Jakarta, Senin (6/6).
Beberapa fraksi di DPR mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, seperti Nasdem 5 persen dan 6 persen, Gerindra 6, 7 hingga 8 persen, PAN 9 sampai 11 persen, PPP 5 persen dan 7,5 persen, PKS 17 persen, Demokrat sesuai KUP, Hanura 5, 7 dan 9 persen dan PDI 5, 6, dan 7 persen.
Di sisi lain, pemerintahan Argentina juga tengah menyodorkan RUU tax amnesty ke kongres dengan besaran tarif 0 hingga 15 persen tergantung besar kecilnya nilai dana yang direpatriasi, dengan target dana USD 500 miliar.
Menurut Ronni, banyak anggota DPR yang salah paham mengenai RUU tax amnesty ini. Padahal, Tax Amnesty adalah suatu solusi untuk pemasukan dan kesejahteraan negara.
“Misalnya begini, barang yang lebih murah dengan merek yang sama tentu akan lebih diminati oleh para pengusaha. Jadi pajak harus di turunkan serendah rendahnya,” kata dia mengilustrasikan.
Menurutnya, terkait nilai yang paling ideal untuk tarif pajak tebusan repatriasi sebenarnya bisa berada di kisaran 0 sampai 5 persen. “Karena bila terlalu tinggi, untung dari negara sangat sedikit. Misalnya 8 persen, dengan nilai 8 persen, negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20 sampai 30 persen. Namun bila negara memberikan syarat sekitar 2 sampai 3 persen atau maksimal 5 persen, negara bisa meraup keuntungan atau pemasukan sekitar 70 sampai 80 persen. ini logika yang sangat sederhana seperti logika dagang,” ungkap dia.
Ronni Bako menegaskan kembali bahwa bila tarif tebusan repatriasi dipatok di atas 5 persen, hal itu tidak menarik para pengusaha. Sebab logikanya, lanjut dia jika uang tebusan di atas 5 persen pemerintah harus menanggung banyak konsekuensi. Salah satunya, target pemasukan dari tax amnesty tidak akan tercapai. Kemudian target pajak yang ada dalam APBN tidak akan tercapai juga.
“Ini pasti akan timbul bobot utang baru atau belanja pemerintah dikurangi. Jadi merembetnya ke macam-macam. Apalagi target pajak juga sudah direvisi kan, tapi juga meskipun sudah direvisi itu tidak tercapai terus.”
Sementara itu, Pengamat perpajakan Tax Center, Dani Darussalam mengatakan, DPR harus berhati-hati dalam memberikan saran dan memutuskan soal tarif tebusan tax amnesty. Karena jika tarif terlalu tinggi, maka akan mengakibatkan tax amnesty tidak akan laku di Indonesia.
“DPR harus memandang uang tebusan ini hanya sebagai konsep. Bukan yang utama. Karena kalau terlalu tinggi, tidak akan laku,” kata Darussalam.
Selain itu, DPR diharapkan memiliki pemahaman tentang keadilan di dalam kandungan kebijakan ini. “Mereka harus pahami betul itu. Kalau mau menaikkan tarif, dasarnya apa? Kalau dengan menaikkan tarif itu disebut adil, tapi tidak laku akhirnya, tax amnesty ini tidak akan berhasil. Itu yang harus dipahami,” katanya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar