Merdeka.com – Presiden Joko Widodo disarankan mengambil alih kendali pembahasan draf undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini lantaran pembahasan rancangan beleid diharapkan bisa menggenjot penerimaan pajak tersebut yang dilakukan panitia kerja DPR-RI berjalan lambat.
“Mencermati sangat cairnya pembahasan termasuk bertele-telenya rapat Panja dan beragamnya aspirasi tiap Fraksi, perlu segera disikapi dan diambil langkah penting oleh Presiden,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, dalam siaran pers, Senin (6/6).
Menurutnya, lemahnya kepemimpinan menjadi salah satu faktor yang memperlambat pembahasan.
“Untuk itu Presiden perlu segera melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, ketua DPR, ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan.”
Yustinus menyarakan agar pembahasan difokuskan pada sejumlah isu sentral. Antara lain, cakupan pengampunan, tarif tebusan, skema repatriasi dan investasi, perlindungan hukum, dan administrasi pasca-pengampunan.
“Presiden juga perlu memastikan tidak ada transaksi dalam pembahasan ini, sebagaimana diwanti-wanti sejak awal, dan menindak tegas bawahannya yang bertindak di luar garis kebijakan Presiden,” katanya.
“Sangat penting dan mendesak bagi Pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum pembahasan pengampunan pajak ini bagi reformasi perpajakan yang menyeluruh.”
Untuk itu, lanjutnya, pembahasan RUU Pengampunan Pajak sebaiknya ditempatkan dalam konteks reformasi perpajakan. Sehingga pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk merevisi UU Ketentuan umum Perpajakan dan UU Perbankan.
“Agar lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, memperluas akses Fiskus ke data perbankan, implementasi Single Identification Number (SIN),” katanya.
“Transformasi kelembagaan menjadikan Ditjen Pajak sebagai Badan Penerimaan Perpajakan, koordinasi antar penegak hukum dan penguatan kerjasama PPATK-Ditjen Pajak-OJK, serta perbaikan administrasi berbasis teknologi informasi.”
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar