Ada satu ciri khas pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang mengemuka dalam masa kurang lebih dua tahun berkuasa. Yakni, pasang target tinggi lebih dulu. Soal bakal tercapai atau tidak urusan belakangan.
Contohnya banyak dan gampang ditemui. Mulai dari 12 paket ekonomi yang gencar diterbitkan sejak September 2015 namun miskin realisasi, sampai 225 proyek strategis nasional yang sudah dicanangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan belakangan bakal diciutkan dengan menghapus proyek-proyek mangkrak. Maklum, hingga kini baru 88 proyek yang proses konstruksinya sudah mulai.
Dalam konteks Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, ciri khas ini kembali muncul. Di sisi pendapatan, pemerintah kembali memasang target tinggi penerimaan perpajakan. Targetnya mencapai lebih dari Rp 1.527,11 triliun. Memang, angka itu lebih rendah dari target APBN 2016 yang mencapai Rp 1.546,66 triliun. Namun tetap saja angkanya dianggap tidak realistis.
Target penerimaan perpajakan sebesar ini disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3%. Dalam keputusan bersama pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), asumsi ini dipangkas menjadi 5,2%. Terlepas dari penilaian DPR target pertumbuhan ekonomi 5,3% yang tidak realistis bisa diterima kalangan ekonom, perubahan ini mengandung konsekuensi besar bagi target penerimaan perpajakan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RAPBN-P 2016, Suahasil Nazara menyebut, perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,2% membuat target penerimaan perpajakan seharusnya juga ikut berkurang. Selisihnya mencapai Rp 1,37 triliun sehingga berkurang menjadi Rp 1.525,7 triliun. “Tax ratio nya tidak bergerak, yaitu 12,08%,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)itu.
Namun DPR berpandangan lain. Tanpa memikirkan sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan perpajakan, asumsi penerimaan perpajakan tetap dipatok di sekitar Rp 1.527,11 triliun.
Jadi, kalau asumsi pertumbuhan ekonomi tercapai 5,2% belum apa-apa sudah ada potensi shortfall (kekurangan) sebesar Rp 1,37 triliun. Kalau dibawah 5,2% seperti yang diproyeksikan Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), kekurangan penerimaan perpajakan bakal lebih besar lagi.
Dalam nota keuangan RAPBN-P 2016, pemeirntah menyebut bahwa setiap terjadi perubahan pertumbuhan ekonomi 0,1% penerimaan perpajakan juga akan ikut bergeser sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 1,6 triliun.
Wakil Ketua Banggar DPR, Said Abdullah bertutur, pihaknya memang meminta pertumbuhan ekonomi direvisi menjadi 5,2%. Meski begitu, tidak berarti target penerimaan perpajakan juga ikut-ikutan direvisi kebawah. “Kalau penerimaan perpajakannya berubah juga, kementerian dan lembaga yang anggaranya sudah dikurangi menjadi semakin berteriak,” kata Said.
Ini baru dari satu asumsi. Kalau asumsi inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, ICP, dan lifting minyak ikut meleset, potensi shortfall-nya akan semakin membesar.
Untuk inflasi, pemerintah memasang asumsi 4%. Kalau meleset, 1% entah lebih atau kurang, pendapatan negara bisa bergeser Rp 8,9 triliun hingga Rp 9,7 triliun.
Sementara nilai tukar rupiah diasumsikan Rp 13.500 per USD. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo menyebut, bank sentral memperkirakan rata-rata kurs tahun ini antara Rp 13.500 per USD hingga Rp 13.800 per USD.
Sensitivitasnya, setiap pertambahn atau pengurangan kurs Rp 100 per USD, pendapatan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa naik-turun Rp 3,7 triliun hingga Rp 5,1 triliun.
Asumsi makro yang termasuk paling riskan tak tercapai karena tak berdasar realitas adalah lifting minyak bumi yang diprediksi 810.000 barel per hari. Sejak awal, asumsi lifting minyak kemungkinan besar tidak akan tercapai.
Menurut Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual, produksi minyak Indonesia selalu tidak mencapai target. Penyebabnya, hampir tidak ada investasi baru sehingga produksi mengandalkan sumur lama dan sumur tua.
Toh, tahun lalu saja, ketika harga minyak dunia tidak serendah proyeksi tahun ini, realisasinya hanya 778.000 barel per hari. Kalau angka realisasi tahun lalu yang dijadikan patokan, artinya asumsi pemerintah bakal meleset 32.000 barel per hari. Dus, penerimaan perpajakan dan PNBP berpotensi berkurang antara Rp 5 triliun hingga Rp 9,6 triliun.
Risiko di tax amnesty
Ini baru potensi shortfall akibat asumsi makro yang berpotensi meleset dan terlalu berlebihan. Yang bisa menjadi bencana lebih besar adalah dimasukkannya tax amnesty dalam asumsi penerimaan perpajakan.
Dari delapan jenis penerimaan perpajakan, hanya dua pos yang diproyeksikan bakal naik ketimbang APBN 2016. Pertama, pendapatan cukai yang ditaksir bisa mencapai Rp 148,09 triliun dari posisi APBN 2016 yang sekitar Rp 146,44 triliun.
Tambahan penerimaan berasal dari tambahan barang kena cukai. Pemerintah memang akan mengenakan cukai terhadap botol plastik Rp 200 per botol pertengahan tahun ini.
Kedua, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-migas yang ditargetkan naik sekitar Rp 103,71 miliar menjadi sekitar Rp 819,50 triliun. Perinciannya, pendapatan dari PPh orang pribadi sebesar Rp 358,3 triliun dan PPh Badan sebesar Rp 461,1 triliun. Katalisnya, pemerintah memasukkan asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Angka ini didapat dari perhitungan aset orang Indonesia di luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun. Sejalan perkiraan Firma konsultan McKinsey soal aset orang Indonesia di luar negeri yang mencapai Rp 4.000 triliun. Juga tak jauh berbeda dengan laporan Tax Justice Network yang menyebut aset keuangan orang Indonesia di tax haven country mencapai US$ 331 miliar (2010).
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sumber data primer yang dimiliki pemerintah berasal dari salah satu otoritas di luar negeri. Basisnya pun hanya dari dua negara yang mencakup 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI).
Nilai asetnya sebetulnya lebih besar dari Rp 4.000 triliun. Cuma, pemerintah mengambil konsumsi yang konservatif dengan hanya mengambil aset bersih dan menyisihkan utang dan kewajiban terhadap pihak ketiga. “Angka yang konservatif itu sekitar Rp 4000 triliun. Hanya untuk yang deklarasi pajak,” kata Bambang.
Dari angka Rp 4000 triliun ini, jika dikalikan dengan tarif tengah uang tebusan 4% maka didapat angka Rp 180 triliun. “Di RAPBN-P, kita ambil yang konservatif lagi Rp 165 triliun,” ujarnya.
Persoalannya, hingga hampir setengah tahun 2016 berjalan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak baru mulai dibahas di DPR. Target semula, sih, bisa disahkan bulan Juni ini.
Anggaplah bulan ini RUU pengampunan pajak disahkan. Artinya, pemerintah Cuma punya waktu sekitar 6 bulan untuk mengejar target supaya APBN-P 2016 tak jebol-jebolan. Di sisi lain, mengacu pada pengalaman pemberlakuan tax amnesty di negara lain yang diteliti IMF pada 2008, tingkat keberhasilannya hanya 50%.
Dus, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menyebut, perhitungan pemerintah atas target penerimaan dari tax amnesty tidak kredibel. Pasalnya, target tersebut disusun berdasarkan asumsi tanpa landasan yang kuat. “Jujur saja, ya, data yang dikasih pemerintah itu mostly pemanis saja,” tandas Prastowo.
Menurut dia, pemerintah lebih baik realistis dalam menyusun target penerimaan perpajakan. Tax amnesty lebih ditujukan untuk mendorong repatriasi aset dan perluasan basis wajib pajak. Bukan demi mengejar target jangka pendek.
Senada, David menilai RAPBN-P kali ini bernada spekulatif lantaran amat bergantung pada penerimaan dari tax amnesty. Menurutnya, perlu dicatat bahwa sebagian dana yang akan masuk, kemungkinan sudah ada di Indonesia sejak jauh-jauh hari.
Indikasinya, tak sedikit pebisnis yang menggunakan skema back to back loan. Caranya, deposito milik pebisnis yang bersangkutan di bank luar negeri dijadikan jaminan kredit anak usahanya di Indonesia.
Alhasil, dengan asumsi hanya separuh dari target Rp 165 triliun yang bisa diraup, maka defisit akan membengkak ke level bahaya. “Kalau sekitar Rp 80 triliunan yang bisa masuk, defisit kita bisa membengkak menjadi 3,1%,” tandasnya.
Namun, pemerintah memang tidak hanya banyak pilihan. Harga minyak dan komoditas tambang yang tertekan membuat penerimaan pemerintah dari PPh migas, PNBP migas, serta PNBP tambang merosot. Pemerintah tak bisa menghindari kondisi dan sehingga harus mencari sumber penerimaan alternatif.
Tahun lalu, penerimaan pajak non-migas tumbuh sekitar 13%. Perinciannya, 10% dari pertumbhan alamiah dan 3% dari extra effort Direktorat Jenderal Pajak. “Katakan tahun ini kita pertahankan yang 13% itu memang ada potensi shortfall sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 180 triliun. Nah, karena itulah pemerintah mengajukan tax amnesty,” ujar Bambang.
Dimasukkannya asumsi penerimaan dari program tax amnesty juga bertujuan untuk mencegah pemotongan belanja yang lebih besar lagi. Saat ini pemerintah mengajukan pemangkasan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 40,58 triliun. Sementara dana yang ditransfer ke daerah dikurangi Rp 11,87 triliun.
Jika tidak ada penerimaan dari tax amnesty, pemotongan belanja, lanjut Bambang, bisa mencapai Rp 250 triliun. Kalau sampai kejadian, pengaruhnya ke pertumbuhan ekonomi akan sangat signifikan.
Risiko lainnya, jika tidak memasukkan asumsi penerimaan tarif tebusan dari tax amnesty, defisit anggaran bakal semakin membengkak. Saat ini saja, defisit sudah menggelembung dari Rp 273,18 triliun (2,15% dari PDB) menjadi Rp 313,34 triliun, setara 2,48% dari PDB.
Sumber: Tabloid Kontan, 13 Juni – 19 Juni 2016
Penulis: Tedy Gumilar, Andri Indradie, Silvana Maya Pratiwi
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan