Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai rencana pemerintah mengembangkan Pusat Keuangan Offshore (Offshore Financial Center/OFC) akan efektif mencegah dana repatriasi lari dan kembali dipendam di luar negeri pasca fasilitas pengampunan pajak kadaluarsa.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mencontohkan, keberhasilan transformasi kota Shanghai, China yang saat ini telah menjadi pusat keuangan dan pendirian perusahaan di Negeri Tirai Bambu.
“Syaratnya yaitu kemudahan administrasi, kepastian hukum, dan jaminan kerahasian yang akan bikin efektif,” tutur Yustinus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).
Menurut Yustinus, pengembangan infrastruktur OFC bisa mulai dilakukan dari sekarang sehingga ketika Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) berlaku, pemerintah memiliki fasilitas untuk menjaga dana repatriasi tidak dibawa ke luar negeri lagi.
Ia menyadari bahwa ketika Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku antar negara-negara di dunia, jaminan kerahasian tidak lagi bisa diperoleh di OFC.
Namun demikian, pemerintah bisa menawarkan kemudahan dalam hal pendirian perusahaan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV), insentif tarif pajak yang rendah, hingga adanya kemudahan dalam mengurus administrasi.
Cuci Uang
Namun, Yustinus tidak lupa mengingatkan bahwa OFC bisa menjadi pusat pencucian uang (money laundering) dan kejahatan seperti yang terjadi di Pulau Labuan, Malaysia. Oleh karenanya, pengawasan pemerintah harus efektif tanpa mengesampingkan insentif yang ditawarkan.
“(Perlu) pengawasan yang memastikan (OFC) bukan sebagai tempat untuk money laundering dan penyembunyian kejahatan,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan