JAKARTA. Para pengusaha nampaknya sudah harus bersiap diri menghadapi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty pekan depan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kemarin, mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan berjalan lancar. Apalagi, pekan ini, Bambang gencar melobi pimpinan DPR dan partai politik. Menurutnya, ada beberapa kesepakatan di Panja yang sudah kelar. pertama soal syarat aset yang dideklarasikan atau direpatriasi. Pemerintah akan minta nilai aset tersebut sesuai nilai wajarnya. Jika dalam bentuk properti atau tanah, harus sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2015.
Kedua terkait aset. Semua aset tak akan melalui proses verifikasi otoritas, cukup melampirkan dokumen terkait. Ketiga, semua aset yang sudah direpatriasikan ke dalam negeri boleh dijadikan jaminan pembiayaan ke pihak lain di luar negeri. Keempat, masa berlaku tax amnesty kemungkinan besar diperpanjang, dari tadinya enam bulan menjadi sembilan bulan.
Sumber: KONTAN, 25 Juni 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan