Tarif Deklarasi dan Repatriasi Aset Tax Amnesty Dipukul Rata

Tax Dollars Percent

Tarif tebusan deklarasi aset dalam negeri besarnya sama dengan tarif tebusan aset repatriasi dari luar negeri dalam Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap Ketua Perwakilan Pemerintah dalam Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, Hadiyanto.

“Memang tidak berbeda (tarif tebusannya),” tutur Hadiyanto, Rabu(22/6) malam.

Hadiyanto mengungkapkan secara garis besar pemerintah membagi tarif tebusan menjadi dua kategori besar yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi aset pada dasarnya memindahkan aset dari luar ke dalam negeri. Perlakuan tarif tebusannya sama dengan deklarasi aset yang sudah lebih dulu disimpan di Indonesia namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

“Repatriasi ada yang memang murni dari luar yaitu cashflow fresh, ada yang memang uangnya sudah di sini tetapi ada yang belum masuk ke SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Nah, itu yang di-declare sekaligus menjadi repatriasi,” ujarnya.

Sementara, tarif tebusan deklarasi aset yang tetap ditaruh di luar negeri akan lebih tinggi. Hal itu memberikan insentif bagi pemohon tax amnesty untuk merepatriasi asetnya.

Terkait soal besaran tarif, Hadiyanto belum bersedia membocorkan. Namun, besaran tarif akan berbeda untuk tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, dan tiga bulan terakhir masa pengajuan permohonan tax amnesty.

“Yang pasti, tarif tiga bulan terakhir lebih tinggi (dari tiga bulan pertama dan kedua),” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan tarif tebusan repatriasi aset yaitu 2 persen dari nilai aset untuk pengajuan permohonan di tiga bulan pertama dan 3 persen dari nilai aset untuk pengajuan permohonan di tiga bulan kedua.

Sementara, tarif tebusan deklarasi aset yang tetap ditaruh di luar negeri besarnya 4 persen dari nilai aset untuk pengajuan permohonan di tiga bulan pertama, dan 6 persen persen untuk pengajuan permohonan di tiga bulan berikutnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak saat ini masih dibahas oleh Panja Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menginginkan RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang (UU) sebelum 28 Juni 2016 atau sebelum pengesahan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016. Rencananya, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.

Sumber: CNN Indonesia

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: