Kementerian Keuangan akan mengembangkan Pusat Keuangan Offshore atau Offshore Financial Center (OFC) sebagai kawasan surga pajak guna menarik pulang aset-aset warga negara Indonesia yang banyak disimpan di luar negeri.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap, OFC nantinya bisa menjadi wadah untuk menampung dana-dana milik individu maupun perusahaan asal Indonesia, yang selama ini dikelola oleh perusahaan-perusahaan cangkang (shell company) atau perusahaan yang diben tuk untuk tujuan tertentu (special purpose vehicle/SPV).
“Kekhususannya (OFC) itu untuk menampung (dana milik) perusahaan di Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri. Jadi dia (pengusaha) boleh memiliki perusahaan di luar negeri tetapi base-nya di kita (Indonesia) saja,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senin (20/6) malam.
Bambang menjelaskan, OFC akan menjadi area surga pajak (tax haven) yang memberikan fasilitas serupa dengan yang ditawarkan Pulau Labuan, Malaysia. Salah satu insentif yang diberikan adalah keringanan pajak bagi investor yang besarannya masih akan diatur kemudian.
Sayangnya, Menkeu belum bersedia untuk membocorkan daerah yang ditargetkan menjadi surga pajak di Indonesia itu. Intinya, ia menginginkan rencana ini terwujud secepatnya setelah kebijakan pengampunan pajak berlaku.
“Jadi ketika tax amnesty selesai, undang-undangnya selesai berlaku, pengusaha itu sudah tahu bahwa kalau dia (pengusaha) ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa bikin SPV di Indonesia sendiri, tidak usah keluar (negeri),” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar