Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty harus dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan.
“Agar tax amnesty bisa berjalan, sistem perpajakan kita harus bagus,” kata Erwin di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.
Erwin mengatakan risiko sistem stabilitas keuangan yang paling utama saat ini ialah shortfall pemerintah. Shortfall adalah kondisi saat realisasi penerimaan lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun dari tax amnesty. Dana tersebut, menurut Erwin, akan menutup shortfall pemerintah. “Jika tidak terealisasi, tahun depan harus ada pemotongan anggaran kembali,” katanya.
Erwin mengatakan pemotongan anggaran bisa berakibat menghambat proyek infrastruktur. Dampaknya, akan terasa di produk domestik bruto (PDB). “PDB yang tidak sesuai dengan target akan mempengaruhi pertumbuhan kredit,” katanya.
Menurut Erwin, pertumbuhan kredit yang terhambat akan mempengaruhi performa perusahaan. Ujungnya, timbul masalah pengurangan tenaga kerja.
Ia mengatakan pemerintah perlu bekerja sama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama meningkatkan penerimaan pajak, seperti dari PPh, PPN, dan lainnya. “Itu dulu yang harus dibereskan,” katanya.
Erwin mengatakan walaupun tahun ini realisasi tax amnesty sesuai target, tahun depan belum aman. “Ini hanya temporary fix saja jika sistem perpajakannya tidak bagus,” katanya.
Sumber: tempo.co
Penulis: Vindry Florentin
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan