RMOL. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan segera melakukan Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty setelah disahkan DPR hari ini, dan menolak alokasi Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016.
Menurut Fitra, pengesahan UU Tax Amnesty menandakan Indonesia telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak. Target Rp 165 triliun pun tidak transparan. Disengaja seolah-olah ini akan dapat menyelamatkan APBN. Padahal, jika obral tarif pengampunan hanya 2-3 persen maka hanya akan dapat pemasukan Rp 59 triliun.
Manajemen Advokasi Fitra, Apung Widadi, mengatakan bahwa secara substansi UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945 karena prinsip pemungutan pajak adalah memaksa, sedangkan tax amnesty mengampuni.
Dengan memasukkan prinsip memaksa, maka harusnya negara berani menaikkan tarif pengampunan 25-35 persen sehingga dapat berpengaruh signifikan terhadap APBN.
Selain itu, dampak tax amnesty juga bertolak belakang dengan prinsip redistribusi anggaran dan ekonomi. Karena, dengan tax amnesty, uang rampokan yang masuk ke APBN sangat kecil. Sedangkan ribuan triliun lain kembali kepada konglomerat yang akan dominan menguasai sistem perekonomian Indonesia.
“Ketimpangan ekonomi kesejahteraan akan semakin lebar, keadilan ekonomi tidak akan tercapai. Kemakmuran yang dicita-citakan sesuai UUD 1945 dan Pancasila semakin utopis dengan tax amnesty,” kata Apung.
Secara implementasi, karena terburu-buru dan tidak ada partisipasi publik, belum ada sosialisasi dan instrumen pemungutan, maka tax amnesty juga diyakini akan membawa kegagalan seperti terjadi di era Orde Lama.
Sumber: rmol.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan