Pengesahan UU Tax Amnesty Langsung Dibalas Judicial Review

16RMOL. Baru saja disahkan DPR RI, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) langsung terancam Judicial Review (pengujian di Mahkamah Konstitusi). Tidak cuma itu, alokasi Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016 pun mendapat penolakan.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), pengesahan UU Tax Amnesty menandakan Indonesia telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak.

Fitra heran karena tanpa sosialisasi, infrastruktur pemungutan, lalu seketika UU Tax Amnesty langsung menjadi dasar hukum atas asumsi target pendapatan Rp 165 triliun dalam APBN-P.

“Karpet merah ini terjadi karena faktor kekuatan modal yang mengkooptasi instrumen politik demi membuat kebijakan pro pengemplang pajak,” kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, dalam keterangan persnya (Selasa, 28/6).

Target Rp 165 triliun pun tidak transparan. Disengaja seolah-olah ini akan dapat menyelamatkan APBN. Padahal, jika obral tarif pengampunan hanya 2-3 persen maka hanya akan dapat pemasukan Rp 59 triliun.

Ditambah dengan belum adanya lembaga pemungutan di bawah Presiden yang tidak mungkin dibentuk secara singkat, maka Fitra menyatakan target oleh Kemenkeu itu tidak realistis.

“Fitra menolak dan akan segera melakukan Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty setelah disahkan dan Alokasi Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016,” tegas Yenny.

 

Sumber: rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: