RMOL. Baru saja disahkan DPR RI, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) langsung terancam Judicial Review (pengujian di Mahkamah Konstitusi). Tidak cuma itu, alokasi Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016 pun mendapat penolakan.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), pengesahan UU Tax Amnesty menandakan Indonesia telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak.
Fitra heran karena tanpa sosialisasi, infrastruktur pemungutan, lalu seketika UU Tax Amnesty langsung menjadi dasar hukum atas asumsi target pendapatan Rp 165 triliun dalam APBN-P.
“Karpet merah ini terjadi karena faktor kekuatan modal yang mengkooptasi instrumen politik demi membuat kebijakan pro pengemplang pajak,” kata Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, dalam keterangan persnya (Selasa, 28/6).
Target Rp 165 triliun pun tidak transparan. Disengaja seolah-olah ini akan dapat menyelamatkan APBN. Padahal, jika obral tarif pengampunan hanya 2-3 persen maka hanya akan dapat pemasukan Rp 59 triliun.
Ditambah dengan belum adanya lembaga pemungutan di bawah Presiden yang tidak mungkin dibentuk secara singkat, maka Fitra menyatakan target oleh Kemenkeu itu tidak realistis.
“Fitra menolak dan akan segera melakukan Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty setelah disahkan dan Alokasi Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016,” tegas Yenny.
Sumber: rmol.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan