Dana Repatriasi Tak Harus Masuk SBN

Menteri Keuangan optimistis target tax amnesty lebih dari Rp 165 triliun

JAKARTA. Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, akhirnya mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi Undang-Undang. Dari sisi instrumen investasi, beleid yang berlaku sejak awal Juli hingga Maret 2017 itu tak mewajibkan wajib pajak yang merepatriasi asetnya ke dalam negeri untuk menyimpan asetnya dalam instrumen surat berharga negara (SBN).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, pemerintah ingin peserta tax amnesty memiliki pilihan yang luas untuk menentukan instrumen investasinya.

Asalkan, dana repatriasi itu tetap berada di dalam negeri paling sedikit tiga tahun di instrumen manapun. Jika ada orang yang merepatriasi asetnya tetapi bingung akan menempatkan di instrumen mana, bisa menggunakan SBN untuk sementara. “Tetapi semuanya terserah WP,” kata Bambang, kemarin.

Sebelumnya, dalam draft RUU pengampunan pajak, setiap dana repatriasi yang masuk dalam program ini harus ditempatkan dalam SBN paling sedikitnya satu tahun.

Selanjutnya, di pasal 12 UU pengampunan pajak disebutkan, WP yang akan mengalihkan hartanya harus melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Penunjukan ini akan diatur di aturan turunan UU pengampunan pajak.

Beleid ini menetapkan instrumen investasi yang cukup beragam yang bisa menjadi penampung dana. Yakni SBN, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi di proyek infrastruktur, sektor rill, dan investasi lainnya.

Anggota komisi XI dari fraksi Partai Golkar Muhammad Misbhakun mengatakan, dengan tidak dibatasinya instrumen investasi seperti ini seharusnya kian menarik bagi wajib pajak untuk mengikuti repatriasi. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin menarik dana segera ke dalam negeri melalui skema repatriasi.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan akan ada dana sekitar Rp 1.000 triliun yang akan melalui proses repatriasi. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun dari kebijakan pengampunan ini.

Menkeu optimistis

Menteri Keuangan yakin, potensi penerimaan pajak cukup terbuka lebar. Alasannya masa berlaku kebijakan pengampunan pajak dalam Undang-Undang pengampunan pajak diperpanjang menjadi 9 bulan, dari sebelumnya enam bulan. Bahkan Menteri Keuangan yakin, penerimaan pajak dari tax amnesty bisa melebihi Rp 165 triliun.

Tambahan tersebut berasal dari tiga bulan terakhir, atau mulai Januari-Mei 2017. Hanya saja, Bambang masih enggan menyebutkan berapa target penerimaan pajak di tiga bulan terakhir tersebut. “Itu ruang wajib pajak yang kesulitan secara administrasi,” kata Bambang.

Sumber: Tabloid Kontan 29 Juni 2016

Penulis: Asep Munazat Zatnika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar