
Jakarta – Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah disahkan DPR melalui rapat paripurna hari ini. Kebijakan dari UU ini ditargetkan mulai berjalan pada bulan depan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan setelah disahkan hari ini, pihaknya akan mulai melakukan persiapan untuk implementasi kebijakan tax amnesty ini. Dan mulai besok, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi terkait UU ini.
“Besok kita mulai sosialisasikan. Setelah ini selesai, kita langsung lakukan persiapan,” ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Bambang mengungkapkan, jika persiapannya berjalan mulus, rencananya tax amnesty ini mulai berlaku efektif setelah hari raya Idul Fitri. Namun hal tersebut kembali kepada kesiapan pemerintah.
“Secepat mungkin. (Efektifnya) Setelah Lebaran. Pokoknya kick off di Juli,” kata dia.
Bambang mengungkapkan, adanya tax amnesty ini diharapkan mampu membantu perekonomian Indonesia. Selain itu, juga menjadi penarik dana investor untuk masuk ke Indonesia.
“Ini membantu perekonomian yang terus terang saat ini sulit menemukan sumber pertumbuhan, di tengah menurunkan harga komoditas. Maka ini untuk mendorong perekonomian,” tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Penulis : Septian Deny
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar