UU Tax amnesty, para menteri diminta rancang instrumen investasi

41b89-6a00d8345157c669e201b8d1586d71970c-piMerdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan sejumlah menteri agar merancang instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung uang pengembalian pengampunan pajak atau tax amnesty dari luar negeri. Hal ini diperintahkan menyusul disepakatinya Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dalam Sidang paripurna DPR ke-35 yang dipimpin Ketua Dewan Ade Komarudin.

“Sudah saya perintahkan menteri-menteri terkait dan juga Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar secepatnya dalam 1-2 hari ini mempersiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara kita,” ujar Jokowi usai berbuka puasa bersama anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/6).

Instrumen yang dimaksud, dalam bentuk surat berharga, reksa dana, surat utang negara dan juga investasi langsung. Jokowi menegaskan, dengan disahkannya UU Tax Amnesty, pemerintah tinggal mensosialisasikan kepada pemilik dana yang menyimpan uangnya di luar negeri.

Di samping itu, Jokowi menekankan untuk memperhatikan psikologis pemilik dana dengan memastikan bahwa UU Tax Amnesty bisa menjaga dana yang ditarik kembali ke Indonesia. “Kalau psikologisnya enak, bisa gede,” kata mantan Wali Kota Solo ini.

Jokowi juga berharap, masuknya dana yang selama ini disimpan di luar negeri bisa membantu menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang masih mangkrak. “Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini, arus uang masuk ini, bisa dipakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai sehingga akan diterbitkan infrastructure bond masuknya di portofolio,” pungkasnya.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: